Komnas PA menyoroti dugaan eksploitasi dan TPPO anak jalanan di Bandar Lampung

Komnas Perlindungan Anak menilai fenomena anak jalanan di Bandar Lampung telah mengarah pada eksploitasi serius dan berpotensi TPPO.
Krisna Jeri - Rabu, 06 Mei 2026 - 15:02 WIB
Komnas PA Nilai Manusia silver di sejumlah persimpangan jalan Kota Bandar Lampung, kondisi yang dinilai berisiko terhadap keselamatan dan hak anak.
Komnas PA Nilai Manusia silver di sejumlah persimpangan jalan Kota Bandar Lampung, kondisi yang dinilai berisiko terhadap keselamatan dan hak anak. - Sumber: Ilustrasi

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG - Praktik eksploitasi anak di jalanan Kota Bandar Lampung kian memprihatinkan dan diduga tidak lagi bersifat sporadis.

Fenomena manusia silver, pengemis anak, hingga balita yang dibawa mengemis dinilai telah mengarah pada pola terorganisir dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang.

Kondisi tersebut menjadi sorotan serius berbagai pihak karena tidak hanya menyangkut persoalan sosial, tetapi juga pelanggaran terhadap hak dan keselamatan anak.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, menegaskan bahwa keberadaan anak-anak di jalanan bukan lagi sekadar dampak kemiskinan, melainkan sudah mengarah pada bentuk eksploitasi serius yang berpotensi masuk kategori TPPO.

Advertisements

Ia menyampaikan bahwa pihaknya bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bandar Lampung telah lama melakukan pemantauan lapangan.

Bahkan, koordinasi dengan Direktorat PPA Polda Lampung telah dilakukan sejak sekitar satu bulan lalu.

“Fenomena ini sudah lama jadi perhatian kami. Anak-anak di jalanan itu beragam, ada yang menjadi manusia silver, mengamen, hingga mengemis. Bahkan yang paling memprihatinkan, ada balita yang dibawa ke jalan. Ini jelas bentuk eksploitasi,” ujar Passa.

Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, Passa mengungkapkan adanya indikasi pihak-pihak tertentu yang menghimpun dan mengendalikan aktivitas anak-anak tersebut.

Advertisements

Praktik ini dinilai tidak mungkin berjalan tanpa adanya pihak yang mengambil keuntungan.

Ia bahkan menyoroti dugaan penyewaan bayi untuk tujuan mengemis, sebuah praktik yang dinilai sangat berbahaya dan melanggar hukum.

“Ini bukan sekadar masalah ekonomi, tapi sudah mengarah pada kejahatan terhadap hak anak. Anak tidak seharusnya berada di jalanan, apalagi dalam kondisi berbahaya seperti itu,” tegasnya.

Sejumlah lokasi di Bandar Lampung masih kerap ditemukan aktivitas anak jalanan.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements