BANDAR LAMPUNG — Maraknya aksi kenakalan remaja dan tawuran geng motor di Kota Bandar Lampung mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Bandar Lampung.
Pemerintah kota didorong segera menerbitkan regulasi tegas berupa pembatasan jam belajar malam bagi pelajar sebagai langkah preventif menekan kriminalitas remaja.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menilai persoalan kenakalan remaja tidak bisa lagi dianggap sepele.
Menurutnya, jika dibiarkan tanpa penanganan menyeluruh, fenomena ini berpotensi berkembang menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Asroni menyoroti rentetan tawuran antargeng motor yang belakangan terjadi dan bahkan menimbulkan korban jiwa.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah, untuk segera mengambil langkah konkret.
“Pelajar seharusnya tidak keluar malam melewati pukul 22.00 WIB. Kalau melanggar, maka orang tua juga harus ikut bertanggung jawab,” ujar Asroni saat ditemui, Rabu 13 Mei 2026.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan perlunya regulasi yang kuat, baik dalam bentuk peraturan wali kota maupun peraturan daerah, agar pengawasan terhadap aktivitas pelajar pada malam hari memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif.
Menurut Asroni, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak remaja dan pelajar yang berkeliaran hingga larut malam, terutama pada akhir pekan.
Kondisi ini dinilai membuka ruang terjadinya berbagai aksi negatif, termasuk tawuran dan tindak kriminal lainnya.
“Kalau malam Sabtu dan Minggu itu ramai sekali anak-anak muda keluar malam. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.
Ia menilai, keberadaan aturan jam belajar malam tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendali perilaku remaja, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat peran keluarga dalam mengawasi anak-anak mereka.