BANDAR LAMPUNG – Sidang perdana dugaan korupsi fee proyek yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (29 April 2026).
Selain Ardito, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan tiga terdakwa lain, yakni Ranu Hari Prasetyo (adik Ardito Wijaya), Riki Hendra Saputra (anggota DPRD Lampung Tengah), dan M. Anton Wibowo (Sekretaris Bapenda Lampung Tengah).
Jaksa KPK mendakwa Ardito dan kawan-kawan dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ardito hadir di persidangan dengan pengawalan ketat aparat bersenjata. Ia mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Tri Handayani, dalam dakwaannya menyebut Ardito menerima gratifikasi dan suap selama periode Februari hingga November 2025 dengan total Rp7,3 miliar. Selain itu, ia juga menerima suap sebesar Rp500 juta dari Lukman Sjamsuri.
"Terdakwa sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana, menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," ungkap Tri Handayani.
Menurut jaksa, praktik gratifikasi dan suap bermula dari perintah Ardito agar proyek di Lampung Tengah dimenangkan oleh kontraktor yang telah disetujuinya.
Pada Januari 2025, Ardito bertemu dengan Riki Hendra Saputra di rumah dinas bupati. Dalam pertemuan tersebut, Ardito meminta agar proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah dikerjakan oleh rekanan tertentu.
Ia kemudian menunjuk M. Anton Wibowo untuk berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki proyek.
"Selanjutnya Terdakwa Ardito juga menyampaikan permintaan fee dari rekanan atas proyek yang dikerjakan, yang nantinya fee tersebut akan dikumpulkan melalui Riki Hendra Saputra untuk selanjutnya diserahkan kepada Ranu Hari Prasetyo," beber jaksa.
Dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan tahun 2025, Ardito disebut telah menyiapkan PT Elkaka Putra Mandiri sebagai pemenang. Lukman Sjamsuri selaku pemilik perusahaan itu sebelumnya berjanji memberikan fee sebesar Rp500 juta.
Proyek pengadaan alkes tersebut memiliki anggaran sekitar Rp9,2 miliar, mencakup storage limbah medis, obat-obatan, alat tes kehamilan, dan kebutuhan lainnya. Setidaknya terdapat delapan proyek yang dimenangkan oleh perusahaan tersebut.