LAMPUNG BARAT – Ramainya informasi mengenai pengadaan penghapus pensil senilai Rp30 juta oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Barat menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial maupun grup percakapan tersebut tidak disampaikan secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kepala Diskominfo Lampung Barat, Burlianto Eka Putra, menjelaskan bahwa angka Rp30.042.000 yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) bukan merupakan anggaran khusus untuk pembelian penghapus pensil. Nilai tersebut merupakan pagu paket pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) untuk kebutuhan DPMPTSP selama satu tahun anggaran.
"Perlu kami luruskan bahwa nilai Rp30 juta tersebut bukan untuk membeli penghapus pensil saja. Itu merupakan paket konsolidasi kebutuhan ATK DPMPTSP selama satu tahun yang terdiri dari berbagai jenis barang," kata Burlianto.
Advertisements
Menurutnya, munculnya nomenklatur "penghapus pensil" pada tampilan awal sistem pengadaan pemerintah merupakan konsekuensi dari mekanisme aplikasi yang digunakan dalam proses konsolidasi paket pengadaan.
Ia menjelaskan, paket senilai Rp30 juta tersebut merupakan hasil penggabungan 108 Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang tersebar dalam berbagai subkegiatan di lingkungan DPMPTSP Lampung Barat.
Paket tersebut mencakup beragam kebutuhan alat tulis kantor untuk menunjang pelayanan administrasi dan operasional perkantoran, mulai dari pena ballpoint, pensil, penghapus pensil, binder clip berbagai ukuran, hingga perlengkapan kantor lainnya.
"Karena dilakukan konsolidasi, sistem secara otomatis menampilkan salah satu item yang masuk dalam paket tersebut sebagai uraian pekerjaan. Kebetulan yang muncul adalah penghapus pensil. Padahal jika dibuka secara detail, seluruh rincian kebutuhan ATK akan terlihat lengkap," jelasnya.
Advertisements
Burlianto menegaskan bahwa mekanisme konsolidasi pengadaan tersebut dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi serta efektivitas pengelolaan anggaran daerah.
Penyusunan paket konsolidasi tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026.
Melalui pola konsolidasi, pemerintah dapat menggabungkan sejumlah paket pengadaan sejenis sehingga proses pengadaan menjadi lebih sederhana, administrasi lebih ringkas, serta pengawasan penggunaan anggaran dapat dilakukan secara lebih efektif.
"Tujuan konsolidasi adalah meningkatkan efisiensi, menyederhanakan proses administrasi, mengurangi pengadaan yang terpisah-pisah, dan mewujudkan tata kelola pengadaan yang lebih efektif serta akuntabel," ujarnya.
Advertisements
