Emas 250 gram: Rp653.515.000, turun dari Rp661.015.000.
Emas 500 gram: Rp1.306.820.000, turun dari Rp1.321.820.000.
Emas 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.613.600.000, turun dari Rp2.643.600.000.
Selain memantau pergerakan harga, investor juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas batangan Antam. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian dan penjualan kembali (buyback) emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk transaksi pembelian emas, tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan kepada pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dokumen pelaporan pajak.
Adapun untuk transaksi penjualan kembali atau buyback kepada PT Antam dengan nilai diatas Rp10 juta, tarif pajak yang berlaku sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback yang dilakukan.
Harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, investor disarankan untuk memantau perkembangan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi pembelian maupun penjualan emas.
