PESISIR BARAT – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui kembali memperkuat upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) melalui razia insidentil di kamar hunian warga binaan. Kegiatan yang dipusatkan di Blok Damar pada Selasa (23/6/2026) tersebut menjadi bagian dari komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan rutan yang aman, tertib, bersih, dan kondusif bagi pelaksanaan program pembinaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Krui, Nixwanto, A.Md.IP., SH., M.Si., melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Jonli Oswan, SH., MH., mengatakan bahwa razia dilaksanakan sebagai langkah preventif sekaligus implementasi program deteksi dini yang terus diperkuat di lingkungan pemasyarakatan.
Sebelum pelaksanaan razia, seluruh petugas mengikuti apel yang dipimpin langsung oleh Jonli Oswan. Kegiatan tersebut melibatkan staf Kesatuan Pengamanan Rutan, Regu Pengamanan I, serta taruna Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekimipas) yang sedang menjalani praktik lapangan di Rutan Krui.
“Razia ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Krui. Kami ingin memastikan seluruh kamar hunian tetap berada dalam kondisi aman serta terbebas dari barang-barang yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtib,” katanya.
Advertisements
Sebelum pemeriksaan kamar hunian dilakukan, seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) terlebih dahulu menjalani pemeriksaan badan dan barang-barang pribadi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada barang yang dilarang berada di dalam blok hunian.
Selain pemeriksaan badan, petugas juga melakukan penertiban kepemilikan pakaian warga binaan. Dalam aturan yang diterapkan, setiap WBP hanya diperbolehkan memiliki maksimal lima potong baju dan lima potong celana.
Menurut Jonli, kebijakan tersebut bertujuan menjaga kebersihan dan kerapian kamar hunian serta mencegah penumpukan barang yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.
“Penataan jumlah pakaian ini bukan tanpa alasan. Jika pakaian terlalu banyak menumpuk di dalam kamar, kondisi ruangan menjadi kurang nyaman, berpotensi menimbulkan bau tidak sedap, mengganggu kebersihan, bahkan dapat meningkatkan risiko munculnya penyakit. Karena itu kami melakukan penertiban agar lingkungan hunian tetap bersih, sehat, dan tertata dengan baik,” jelasnya.
Advertisements
Setelah pemeriksaan terhadap warga binaan selesai dilakukan, petugas melanjutkan penggeledahan secara menyeluruh di seluruh kamar hunian Blok Damar. Setiap sudut ruangan diperiksa secara detail guna memastikan tidak ada barang yang dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran maupun mengganggu stabilitas keamanan di dalam rutan.
“Dari hasil razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian, antara lain:
- Lima buah korek gas
- Sepuluh buah tali temali
- Lima buah potongan sikat gigi
- Satu buah paku
- Satu buah potongan besi
- Enam buah botol kaca
- Dua buah sendok berbahan besi
Menurut Jonli, meskipun barang-barang tersebut tidak termasuk kategori barang terlarang berisiko tinggi, keberadaannya tetap tidak diperbolehkan karena berpotensi disalahgunakan dan mengganggu keamanan lingkungan rutan.
