BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap sebanyak 75 kasus kejahatan jalanan atau street crime sepanjang periode 13 hingga 31 Mei 2026.
Pengungkapan tersebut mencakup tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dari puluhan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 95 orang tersangka beserta ratusan barang bukti yang berasal dari hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Kapolda Lampung Helfi Assegaf menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah Provinsi Lampung.
Menurutnya, upaya tersebut turut diperkuat dengan pembentukan Patroli QR (Quick Response) JANJI JAGA di tingkat Polda hingga Polres jajaran.
Tim patroli ini secara aktif menyasar lokasi dan jam rawan kejahatan, merespons cepat laporan warga, serta melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi kepolisian, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam melancarkan aksinya.
Pada kasus Curat, pelaku umumnya merusak pintu atau jendela rumah dan bangunan menggunakan alat bantu seperti linggis maupun obeng, terutama dengan memanfaatkan kondisi lokasi yang kosong.
Sementara dalam kasus Curas, pelaku melakukan intimidasi, menghadang korban di ruas jalan sepi, hingga merampas barang berharga secara paksa.
Adapun pada kejahatan Curanmor, modus yang kerap digunakan antara lain penggunaan kunci letter T, berpura-pura meminjam kendaraan, hingga menyamar sebagai pembeli dalam transaksi cash on delivery (COD) untuk membawa kabur kendaraan milik korban.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, Polda Lampung bersama jajaran berhasil menyita sebanyak 410 barang bukti serta uang tunai senilai Rp18.377.000.
Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan roda dua dan roda empat, telepon genggam, dokumen kendaraan, senjata api rakitan, senjata tajam, amunisi, serta berbagai barang hasil tindak pidana lainnya.