Polda Lampung Ungkap 75 Kasus Street Crime, 95 Tersangka Diamankan

Patroli QR JANJI JAGA dinilai efektif menekan aksi Curat, Curas, dan Curanmor di Lampung.
Krisna Jeri - Selasa, 02 Jun 2026 - 19:50 WIB
Ratusan barang bukti dan uang tunai hasil kejahatan diamankan Polda Lampung dari para pelaku.
Ratusan barang bukti dan uang tunai hasil kejahatan diamankan Polda Lampung dari para pelaku. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap sebanyak 75 kasus kejahatan jalanan atau street crime sepanjang periode 13 hingga 31 Mei 2026. 

Pengungkapan tersebut mencakup tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dari puluhan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 95 orang tersangka beserta ratusan barang bukti yang berasal dari hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan para pelaku saat beraksi. 

Kapolda Lampung Helfi Assegaf menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah Provinsi Lampung.

Advertisements

Menurutnya, upaya tersebut turut diperkuat dengan pembentukan Patroli QR (Quick Response) JANJI JAGA di tingkat Polda hingga Polres jajaran.

Tim patroli ini secara aktif menyasar lokasi dan jam rawan kejahatan, merespons cepat laporan warga, serta melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan.

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi kepolisian, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam melancarkan aksinya.

Pada kasus Curat, pelaku umumnya merusak pintu atau jendela rumah dan bangunan menggunakan alat bantu seperti linggis maupun obeng, terutama dengan memanfaatkan kondisi lokasi yang kosong.

Advertisements

Sementara dalam kasus Curas, pelaku melakukan intimidasi, menghadang korban di ruas jalan sepi, hingga merampas barang berharga secara paksa.

Adapun pada kejahatan Curanmor, modus yang kerap digunakan antara lain penggunaan kunci letter T, berpura-pura meminjam kendaraan, hingga menyamar sebagai pembeli dalam transaksi cash on delivery (COD) untuk membawa kabur kendaraan milik korban.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, Polda Lampung bersama jajaran berhasil menyita sebanyak 410 barang bukti serta uang tunai senilai Rp18.377.000.

Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan roda dua dan roda empat, telepon genggam, dokumen kendaraan, senjata api rakitan, senjata tajam, amunisi, serta berbagai barang hasil tindak pidana lainnya.

Advertisements

Share:
Editor: Krisna Jeri
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements