PESISIR BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat terus memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP Terintegrasi/SPIPT).
Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Asisten Lantai 3 Gedung Perkantoran Bupati Pesisir Barat, Kamis (21/5/2026), dan dibuka langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Ir. Armand Achyuni.
Turut hadir dalam kegiatan itu Inspektur Kabupaten Pesisir Barat Unzir, S.P., beserta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat.
Dalam arahannya, Armand Achyuni menegaskan bahwa penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah merupakan kewajiban seluruh instansi pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP.
Menurutnya, SPIP merupakan proses yang dijalankan secara berkelanjutan oleh pimpinan dan seluruh aparatur pemerintah untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi melalui program yang efektif dan efisien, laporan keuangan yang andal, pengamanan aset daerah, hingga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“SPIP bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Armand.
Ia menjelaskan, pimpinan perangkat daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menyusun perencanaan, menetapkan target organisasi yang sejalan dengan visi dan misi kepala daerah, serta membangun sistem pengendalian internal yang memadai agar pelaksanaan program berjalan optimal.
“Saya mengingatkan agar pelaksanaan penilaian mandiri SPIP Terintegrasi tidak dipandang hanya sebagai formalitas administrasi. Penilaian tersebut harus dimanfaatkan sebagai sarana evaluasi untuk mengukur sejauh mana efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah,” jelasnya.
Menurut Armand, kualitas hasil penilaian sangat dipengaruhi oleh integritas dan profesionalisme para asesor dalam menyusun Kertas Kerja Penilaian Mandiri (KKPM). Karena itu, seluruh asesor diminta bekerja secara objektif, teliti, dan penuh tanggung jawab.
“Penilaian ini harus mampu menggambarkan kondisi sebenarnya sehingga bisa menjadi dasar dalam menentukan langkah perbaikan dan penguatan sistem pengendalian di setiap perangkat daerah,” lanjutnya.
Selain melakukan penilaian, para asesor juga diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai aspek yang masih memerlukan pembenahan, baik dalam pengendalian internal, manajemen risiko, maupun upaya pencegahan korupsi.
Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2025, capaian maturitas SPIP Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menunjukkan hasil cukup baik. Nilai maturitas penyelenggaraan SPIP tercatat sebesar 3,034, Manajemen Risiko Indeks (MRI) sebesar 2,725, dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) sebesar 2,502.