Banyak Pelaku Usaha Belum Taat, Pajak Hotel dan Restoran di Pesbar Baru Terkumpul Rp1,34 Miliar

Pemkab Pesisir Barat mengintensifkan pengawasan terhadap hotel, restoran, dan kafe guna meningkatkan kepatuhan pajak daerah.
Yayan Prantoso - Selasa, 07 Jul 2026 - 16:41 WIB
Pemkab Pesbar lakukan pengawasan terhadap pajak hotel dan restoran.
Pemkab Pesbar lakukan pengawasan terhadap pajak hotel dan restoran. - foto ; dok.Bapenda Pesbar.

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

PESISIR BARAT – Rendahnya kepatuhan pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe dalam memungut serta menyetorkan pajak daerah masih menjadi tantangan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar). Hingga awal Juli 2026, realisasi penerimaan pajak daerah baru mencapai Rp3.180.050.957 atau sekitar 20,20 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp15.742.388.762.

Artinya, masih terdapat potensi penerimaan sekitar Rp12.562.337.805 yang belum masuk ke kas daerah. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Menyikapi hal itu, Pemkab Pesbar melalui Tim Optimalisasi PAD memperketat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pungut pajak daerah. Pengawasan berlangsung selama lima hari, mulai 6 hingga 10 Juli 2026, dengan menyasar hotel, restoran, dan kafe yang diduga belum memenuhi kewajiban perpajakan maupun kelengkapan legalitas usaha.

Fokus pengawasan diarahkan pada sektor pariwisata yang terus berkembang dan dinilai memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan daerah.

Advertisements

Ketua Tim Optimalisasi PAD sekaligus Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesbar, Armen Qodar, S.P., M.M., mengatakan peningkatan jumlah pelaku usaha harus diikuti dengan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

“Yang kita inginkan adalah pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan nyaman. Kenyamanan itu tentu didukung oleh kelengkapan legalitas, mulai dari izin bangunan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga perizinan lainnya,” katanya.

Menurut Armen, keberadaan Tim Optimalisasi PAD bukan semata-mata melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi juga memastikan seluruh potensi pajak daerah dapat dipungut dan disetorkan sesuai ketentuan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan PAD yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Karena itu pelaku usaha yang ada di Pesbar ini harus benar-benar patuh dan taat pajak karena itu merupakan kewajiban,” jelasnya.

Banner Parfum Shopee

Advertisements

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesbar, Henri Dunan, S.E., menjelaskan bahwa pada hari pertama pengawasan, Senin (6/7/2026), tim mendatangi sejumlah hotel, restoran, dan kafe di Kecamatan Pesisir Selatan serta beberapa kecamatan lainnya yang berdasarkan hasil pemetaan memiliki tingkat kepatuhan relatif rendah.

Selain melakukan pemeriksaan, tim juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar memahami kewajiban perpajakan dan bersedia menyetorkan pajak sesuai transaksi yang sebenarnya.

“Kami datang untuk mempertanyakan, mengedukasi, sekaligus memberikan arahan. Kami juga meminta komitmen para pelaku usaha agar melaporkan dan menyetorkan pajak sesuai transaksi yang sebenarnya,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Henri menjelaskan masih banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa pajak hotel dan restoran bukan merupakan beban perusahaan. Pajak tersebut dibayarkan oleh konsumen ketika melakukan transaksi, sedangkan pelaku usaha hanya bertugas memungut dan menyetorkannya ke kas daerah.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements