“Semua harus dilibatkan, mulai dari tokoh masyarakat, Babin, maupun unsur terkait lainnya. Kalau memang tidak layak menerima bantuan, maka harus dinyatakan tidak layak. Jika nanti masih ditemukan keluarga yang tidak layak tetapi masih menerima bantuan, maka akan dilakukan pemutakhiran data kembali,” pungkasnya. (*)
