LAMPUNG UTARA – Program perluasan perkebunan tebu rakyat yang digulirkan pemerintah pada tahun 2025 di Kabupaten Lampung Utara mulai menjadi sorotan publik. Selain menyangkut besarnya anggaran yang digelontorkan, program tersebut juga mencakup areal perkebunan yang mencapai ribuan hektare sehingga memunculkan perhatian terhadap aspek pengawasan, distribusi bantuan, hingga tata kelola administrasi keuangan.
Perhatian publik semakin menguat setelah muncul informasi bahwa Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara tidak terlibat secara langsung dalam pelaksanaan program di lapangan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan terhadap program yang menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung swasembada gula nasional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaksanaan program dilakukan melalui Dinas Perkebunan Provinsi Lampung bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih Perkebunan (BP2MB).
Dalam pelaksanaannya, BP2MB memiliki peran penting untuk memastikan kualitas bibit tebu yang disalurkan kepada petani telah memenuhi standar mutu dan produktivitas yang ditetapkan. Namun, sejumlah pihak mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap proses pengadaan dan distribusi bibit di lapangan.
Beberapa sumber menilai volume bibit yang harus diawasi cukup besar, sementara kapasitas pengawasan yang tersedia dinilai terbatas. Situasi tersebut dikhawatirkan dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan apabila sistem pengendalian internal tidak berjalan secara optimal.
Selain itu, sejumlah petani dan pihak terkait juga mempertanyakan kesesuaian antara jumlah bibit yang direncanakan, dikirim oleh penyedia, hingga yang diterima oleh kelompok tani penerima manfaat. Perbedaan volume maupun kualitas bibit berpotensi memengaruhi produktivitas tanaman dan keberhasilan program secara keseluruhan.
Tidak hanya menyangkut distribusi bibit, transparansi penggunaan anggaran serta mekanisme pertanggungjawaban kelompok tani juga menjadi perhatian publik.
Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Lampung Utara, Ahmad Syaripudin Hasan, menilai program dengan nilai anggaran besar dan melibatkan banyak pihak harus disertai sistem pengawasan serta audit yang ketat guna mencegah potensi penyimpangan.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan pada tahap pelaksanaan, tetapi harus mencakup seluruh rangkaian program sejak perencanaan hingga evaluasi hasil.
Dirinya mendesak Pemerintah Provinsi Lampung, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh tahapan program.
"Mulai dari proses perencanaan, pengadaan bibit, distribusi kepada petani, hingga realisasi hasil tanam dan panen perlu dilakukan pemeriksaan secara terbuka," tegas Ahmad Syaripudin, Kamis (11/6/2026).
Ia berharap pengawasan yang dilakukan secara transparan dan akuntabel dapat memastikan program perluasan perkebunan tebu rakyat berjalan sesuai tujuan, memberikan manfaat bagi petani, serta mendukung target peningkatan produksi gula nasional.