Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 40.000, Tembus Rp 2,69 Juta per Gram

Harga emas Antam pecahan 0,5 gram tercatat Rp1.395.000, sedangkan pecahan 1 gram dibanderol Rp2.690.000
Arif Setiawan - Minggu, 09 Agt 2026 - 10:28 WIB
Harga emas batangan Antam kembali naik. Harga jual emas Antam mencapai Rp2,69 juta per gram, sedangkan harga buyback berada di level Rp2,511 juta per gram.
Harga emas batangan Antam kembali naik. Harga jual emas Antam mencapai Rp2,69 juta per gram, sedangkan harga buyback berada di level Rp2,511 juta per gram. - Poto ilustrasi

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat kenaikan signifikan. Harga emas Antam hari ini mencapai Rp2.690.000 per gram atau naik Rp40.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam. Harga buyback tercatat naik Rp50.000 menjadi Rp2.511.000 per gram.

Dengan demikian, terdapat selisih Rp179.000 antara harga jual emas Antam dan harga buyback pada perdagangan hari ini.

Kenaikan harga tersebut turut tercermin pada berbagai pecahan emas batangan Antam. Harga emas Antam pecahan 0,5 gram tercatat Rp1.395.000, sedangkan pecahan 1 gram dibanderol Rp2.690.000.

Advertisements

Untuk pecahan 2 gram, harga emas Antam berada di level Rp5.320.000. Sementara itu, emas pecahan 3 gram dijual Rp7.955.000 dan pecahan 5 gram mencapai Rp13.225.000.

Harga emas Antam pecahan 10 gram tercatat Rp26.395.000. Kemudian, pecahan 25 gram berada di Rp65.862.000, sedangkan pecahan 50 gram mencapai Rp131.645.000.

Untuk emas dengan berat 100 gram, harganya tercatat Rp263.212.000. Sementara emas pecahan 250 gram dibanderol Rp657.765.000 dan pecahan 500 gram mencapai Rp1.315.320.000.

Adapun emas Antam dengan berat 1.000 gram atau 1 kilogram tercatat memiliki harga Rp2.630.600.000. Seluruh harga tersebut merupakan harga sebelum memperhitungkan pajak.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Transaksi emas batangan juga mengikuti ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

Pembelian maupun penjualan kembali emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif yang berbeda bagi pemegang dan non-pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemegang NPWP dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen, sedangkan konsumen yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 0,5 persen.

Pergerakan harga emas Antam menjadi perhatian masyarakat yang menjadikan emas sebagai salah satu instrumen investasi maupun lindung nilai. Perubahan harga emas dapat dipengaruhi oleh dinamika pasar dan kondisi ekonomi sehingga calon investor perlu mempertimbangkan harga pembelian, harga buyback, serta biaya dan ketentuan pajak sebelum melakukan transaksi.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements