Bandar Lampung – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryowibowo, melontarkan peringatan keras kepada seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pihak yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak lagi terjadi kasus keracunan makanan yang menimpa anak-anak di Lampung.
Peringatan tersebut disampaikan saat menghadiri pelantikan dan pengukuhan DPD I serta DPD II Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) di Gedung Balai Keratun, Senin 22 Juni 2026.
Danang menegaskan bahwa keselamatan peserta didik harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan Program MBG. Ia bahkan mengancam akan melaporkan langsung setiap kasus keracunan yang kembali terjadi kepada jajaran Kejaksaan Agung.
"Saya tegaskan, kalau masih ada satu kasus keracunan lagi di Lampung, saya langsung surati, laporannya langsung ke Jamintel dan Jampidsus. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban," tegasnya.
Menurut Danang, akar persoalan yang sering memicu tindak pidana korupsi maupun penyimpangan anggaran pemerintah adalah sifat serakah. Karena itu, ia meminta seluruh pengelola dapur MBG menjalankan program dengan mengedepankan integritas dan hati nurani.
Ia mengingatkan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan gizi anak tidak boleh dijadikan lahan mencari keuntungan pribadi.
"Korupsi itu masalahnya cuma satu, serakah. Jangan cari untung dari Rp10 ribu yang memang diperuntukkan bagi kebutuhan gizi anak-anak. Itu uang untuk anak-anak kita sendiri," ujarnya.
Kajati juga meminta para koordinator wilayah dan pengelola dapur SPPG bertanggung jawab penuh terhadap seluruh tahapan pelaksanaan program, mulai dari proses verifikasi hingga penyajian makanan yang aman dan memenuhi standar kesehatan.
Menurutnya, apabila terdapat kendala terkait penyusunan menu maupun biaya operasional, pengelola dapat mengadopsi praktik terbaik dari daerah lain yang telah sukses menjalankan program serupa.
Danang mencontohkan sistem pengelolaan SPPG di Yogyakarta yang dinilainya lebih transparan karena seluruh menu dan harga bahan makanan dicatat secara rinci sehingga mudah diawasi.
Dalam kesempatan tersebut, Danang juga menegaskan bahwa dirinya maupun Kejati Lampung tidak memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dapur SPPG di daerah tersebut. Pernyataan itu disampaikan untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pengawasan program.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa selama setahun terakhir Kejati Lampung telah menangani berbagai perkara korupsi, mulai dari proyek fiktif hingga penyalahgunaan keuangan di BUMD. Dari penanganan kasus tersebut, negara berhasil memperoleh pengembalian kerugian hingga sekitar Rp1 triliun.
