Potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat reklame menunggak dan tidak terdaftar ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Saat ditemui di gerai Bebek Carok Cabang Antasari, Rudi selaku penanggung jawab pengelola menyampaikan klarifikasi secara terbatas. Ia mengklaim persoalan tersebut terjadi akibat miskomunikasi antara manajemen pusat dan daerah.
“Pihak pusat sudah langsung merespons dan datang ke kantor pajak. Katanya ada penambahan reklame yang belum terdaftar. Sekarang semua persyaratan administrasi sudah selesai diurus pusat, tinggal menunggu instruksi pembayaran sekitar satu minggu,” ujarnya.
Rudi juga menyatakan pihaknya tidak pernah menerima surat peringatan tertulis sebelumnya. Namun, klaim tersebut dibantah data internal UPTD Pengelola Pajak Kecamatan Kedamaian. Dokumen resmi menunjukkan surat teguran bernomor T/221.001/900.1.13.1/UPTD.KDM/VI.03/2026 tertanggal 7 April 2026 telah dikirim dan ditandatangani langsung oleh Kepala UPTD setempat.
Rentang waktu sekitar tiga bulan sejak surat teguran hingga penempelan stiker merah dinilai menunjukkan adanya pengabaian kewajiban yang cukup lama.
Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar taat pajak, mengingat pembangunan infrastruktur kota bersumber dari kontribusi pajak yang dibayarkan secara patuh oleh para pengusaha.