BANDAR LAMPUNG — Di tengah sorotan publik terhadap mahalnya tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, satu pesan disampaikan tegas oleh manajemen pengelola jalan tol jangan berharap terlalu banyak.
Dimana Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup bersama Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, Charles Giroth, menyatakan bahwa penurunan tarif tol hampir mustahil dilakukan.
Pernyataan tersebut disampaikan Charles kepada awak media pada Senin, 6 Juli 2026, tak lama setelah RDP yang sejak awal menuai kritik karena digelar tanpa akses publik.
Dalam keterangannya, Charles menegaskan kewenangan pengelola tol sangat terbatas dan tidak memiliki kuasa penuh atas kebijakan tarif.
“Kalau terkait penyesuaian tarif itu bukan serta-merta atas kebijakan atau inisiasi kami. Itu kebijakan yang diambil oleh berbagai pihak dan ditetapkan lewat keputusan menteri,” ujar Charles.
Charles menjelaskan, pengelola jalan tol tidak diperbolehkan menaikkan maupun menurunkan tarif secara sepihak.
Seluruh proses penyesuaian harus melalui mekanisme panjang yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami harus melewati proses pengecekan standar pelayanan minimal berkali-kali, lalu pemeriksaan Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol, hingga review BPKP. Bahkan kami juga wajib mengadakan forum diskusi dengan pemerintah daerah,” katanya.
Menurut Charles, alasan utama kenaikan tarif bukanlah kebijakan situasional, melainkan telah diatur sejak awal dalam perjanjian bisnis jalan tol.
“Penyesuaian tarif tol itu sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah. Itu bagian dari perjanjian awal pada saat bisnis ditetapkan, dan mekanismenya sudah jelas,” ucapnya.
Terkait potensi kenaikan tarif ke depan, Charles menyebut pemerintah telah menetapkan mekanisme penyesuaian tarif berdasarkan inflasi yang dilakukan setiap dua tahun sekali.
“Kalau ke depan, itu memang syarat pemerintah. Penyesuaian dilakukan dua tahun sekali mengikuti inflasi. Nilai uang sekarang tentu berbeda dengan dua tahun ke depan,” ujarnya.