Menurutnya, SMP Negeri 14 menjadi satu-satunya sekolah negeri yang melayani lima kelurahan, yakni Beringin Raya, Beringin Jaya, Kedaung, Pinang Jaya, dan Sumber Agung.
Akibatnya, warga Kelurahan Sumber Agung yang berada paling jauh dari sekolah hampir tidak memiliki peluang diterima melalui jalur domisili karena kuota lebih dahulu dipenuhi oleh calon peserta didik yang tinggal di sekitar sekolah.
Selain jalur domisili, Komisi IV DPRD juga menyoroti pelaksanaan jalur afirmasi.
Asroni mengungkapkan masih banyak laporan terkait dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) oleh masyarakat yang dinilai mampu secara ekonomi, namun tetap lolos melalui jalur afirmasi.
Menurutnya, pihak kelurahan dinilai terlalu mudah menerbitkan SKTM, sementara sekolah tidak memiliki kewenangan maupun sumber daya untuk melakukan verifikasi kondisi ekonomi seluruh pendaftar.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramadhan, menjelaskan bahwa sekolah memang tidak memiliki tim survei maupun waktu yang cukup untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap ratusan pendaftar jalur afirmasi.
Ia juga menjelaskan bahwa perubahan mekanisme belum dapat dilakukan pada pelaksanaan SPMB tahun ini karena Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang SPMB telah ditetapkan pada Maret 2026, sedangkan dirinya baru menjabat pada April 2026 sehingga regulasi tersebut tidak memungkinkan diubah saat proses penerimaan berlangsung.
"Evaluasi ini akan menjadi bahan perbaikan untuk pelaksanaan SPMB tahun depan, tentunya dengan tetap mengacu pada ketentuan Permendikdasmen," ujarnya.
Hasil RDP tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Dinas Pendidikan untuk menyempurnakan pelaksanaan SPMB pada tahun ajaran berikutnya agar lebih transparan, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh calon peserta didik.