DPRD Bandar Lampung Evaluasi SPMB 2026, Jalur Domisili, Google Maps, dan SKTM Jadi Sorotan

RDP Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mengungkap sejumlah persoalan SPMB 2026, mulai dari jalur domisili hingga mekanisme afirmasi.
Krisna Jeri - Sabtu, 11 Jul 2026 - 17:48 WIB
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menggelar RDP bersama Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi pelaksanaan SPMB 2026, dengan menyoroti jalur domisili, penggunaan Google Maps, serta dugaan penyalahgunaan SKTM.
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menggelar RDP bersama Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi pelaksanaan SPMB 2026, dengan menyoroti jalur domisili, penggunaan Google Maps, serta dugaan penyalahgunaan SKTM. - Krisna Jeri

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Menurutnya, SMP Negeri 14 menjadi satu-satunya sekolah negeri yang melayani lima kelurahan, yakni Beringin Raya, Beringin Jaya, Kedaung, Pinang Jaya, dan Sumber Agung.

Akibatnya, warga Kelurahan Sumber Agung yang berada paling jauh dari sekolah hampir tidak memiliki peluang diterima melalui jalur domisili karena kuota lebih dahulu dipenuhi oleh calon peserta didik yang tinggal di sekitar sekolah.

Selain jalur domisili, Komisi IV DPRD juga menyoroti pelaksanaan jalur afirmasi.

Asroni mengungkapkan masih banyak laporan terkait dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) oleh masyarakat yang dinilai mampu secara ekonomi, namun tetap lolos melalui jalur afirmasi.

Advertisements

Menurutnya, pihak kelurahan dinilai terlalu mudah menerbitkan SKTM, sementara sekolah tidak memiliki kewenangan maupun sumber daya untuk melakukan verifikasi kondisi ekonomi seluruh pendaftar.

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramadhan, menjelaskan bahwa sekolah memang tidak memiliki tim survei maupun waktu yang cukup untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap ratusan pendaftar jalur afirmasi.

Ia juga menjelaskan bahwa perubahan mekanisme belum dapat dilakukan pada pelaksanaan SPMB tahun ini karena Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang SPMB telah ditetapkan pada Maret 2026, sedangkan dirinya baru menjabat pada April 2026 sehingga regulasi tersebut tidak memungkinkan diubah saat proses penerimaan berlangsung.

"Evaluasi ini akan menjadi bahan perbaikan untuk pelaksanaan SPMB tahun depan, tentunya dengan tetap mengacu pada ketentuan Permendikdasmen," ujarnya.

Advertisements

Hasil RDP tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Dinas Pendidikan untuk menyempurnakan pelaksanaan SPMB pada tahun ajaran berikutnya agar lebih transparan, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh calon peserta didik.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements