Andalalin di Atas Kertas, Kemacetan Baru Terjadi Setelah Izin Terbit

Trotoar Dipakai Parkir, DPRD Bandar Lampung Soroti Fave+ Hotel dan Efektivitas Andalalin
Krisna Jeri - Rabu, 24 Jun 2026 - 13:53 WIB
Polemik Trotoar di Bandar Lampung, DDPRD Ingatkan Hotel Soal Parkir dan Andalalin
Polemik Trotoar di Bandar Lampung, DDPRD Ingatkan Hotel Soal Parkir dan Andalalin - Krisna Jeri

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG - Bandar Lampung kembali disorot soal persoalan yang sebenarnya sudah lama diprediksi akan berulang trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman pejalan kaki justru kembali “diperebutkan” oleh aktivitas parkir kendaraan. 

Kali ini, sorotan mengarah pada salah satu hotel baru di kawasan Jalan Sultan Agung, yakni Fave+ Kota Bandar Lampung, yang disebut-sebut masih memanfaatkan area trotoar sebagai lahan parkir.

Di tengah ambisi kota menuju kawasan metropolitan, fakta di lapangan justru menunjukkan ironi pembangunan terus berjalan, tetapi ruang publik kian tergerus, dan penataan lalu lintas seolah selalu datang terlambat setelah masalah muncul, bukan sebelum izin diberikan.

Keluhan publik soal penggunaan trotoar sebagai lahan parkir bukan hal baru di Bandar Lampung. Namun yang membuat situasi ini kembali panas adalah munculnya dugaan bahwa praktik tersebut masih terjadi meski sudah ada penertiban dan imbauan dari pihak terkait sebelumnya.

Advertisements

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah fungsi pengawasan benar-benar berjalan, atau hanya berhenti pada momen seremonial penertiban yang sifatnya sementara?

Di titik inilah publik mulai menyoroti konsistensi penegakan aturan, terutama ketika menyangkut fasilitas publik seperti trotoar yang secara hukum bukan ruang untuk kendaraan bermotor.

Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, menegaskan bahwa persoalan parkir bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap aturan dan ketertiban kota.

Dalam pernyataannya, ia menyoroti bahwa hotel dan gedung-gedung baru seharusnya sejak awal sudah menyiapkan lahan parkir yang memadai, bukan justru menjadikan ruang publik sebagai solusi darurat.

Advertisements

“Jika tidak diindahkan ini akan menjadi preseden yang buruk. Hotel sudah punya nama, jaringan nasional, harusnya memberi contoh yang baik, bukan malah menjadi contoh yang keliru,” tegasnya pada Rabu, 24 Juni 2026.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran kecil, tetapi berpotensi menjadi pola yang ditiru oleh pelaku usaha lain jika tidak ditindak tegas.

Masalah lain yang kembali mencuat adalah Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Secara regulasi, Andalalin seharusnya menjadi “gerbang utama” sebelum sebuah gedung atau usaha beroperasi. Namun realitas di lapangan seringkali berbeda.

Banyak kasus menunjukkan bahwa persoalan lalu lintas justru baru muncul setelah bangunan berdiri, bahkan setelah grand opening dilakukan. 

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT Bandar Lampung

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements