Karena terbakar emosi, pelaku mendatangi korban lalu membacoknya berulang kali menggunakan sebilah golok.
"Dari hasil pemeriksaan, korban hanya mengantar mantan pacar pelaku sebagai penumpang ojek," ujar Muhammad Yani.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Polsek Jati Agung langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat (10 Juli 2026 ), tim gabungan melakukan penyisiran hingga ke wilayah Lampung Utara sebelum akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di Sumatera Selatan.
Dalam pemeriksaan, A.A. mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan penganiayaan karena dikuasai rasa cemburu.
Dalam penangkapan tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa jaket biru dan celana jeans milik korban, serta kemeja hitam lengan pendek dan celana pendek hitam milik pelaku yang dikenakan saat kejadian serta sebilah golok
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik melengkapi berkas perkara sebelum tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.