Polsek Jatiagung,Polres Lampung Selatan menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka berat
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., didampingi Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP. I Wayan Susul , Kapolsek Jatiagung Ipda . Mohammad Yani ,SH.M.H serta Kanit Reskrim Jatiagung Ipda.Yeyendera .,S.H.M.H bertempat di Mako Polsek Jatiagung,Senin 13 Juli 2026
Menurut AKP Stefanus, keberadaan pelaku diketahui setelah polisi menerima informasi mengenai lokasi persembunyiannya di Kayu Agung. Tim kemudian berkoordinasi dengan Tekab 308 Polres Lampung Utara serta jajaran Polres Ogan Komering Ilir hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (8 Juli 2026 ) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Korban bernama Aditia, warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung, yang bekerja sebagai tukang ojek
Akibat serangan menggunakan sebilah golok, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, serta lengan kanan. Korban kemudian menjalani penanganan medis akibat luka berat yang dideritanya.
Kapolsek Jati Agung Ipda Muhammad Yani mengatakan hasil penyidikan menunjukkan aksi tersebut dipicu rasa cemburu yang salah sasaran.
Pelaku menduga korban merupakan kekasih baru mantan pacarnya. Padahal, korban hanya mengantar mantan kekasih pelaku sebagai penumpang ojek sehingga tidak memiliki hubungan khusus.