ASN Dinsos Lampung Jadi Tersangka Kasus Minyakita, Publik Pertanyakan Penahanan ALS

Polresta Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait status penahanan ALS, ASN yang menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan distribusi Minyakita.
Krisna Jeri - Senin, 13 Jul 2026 - 16:20 WIB
status penahanan salah satu tersangka berinisial ALS masih belum dijelaskan secara resmi.
status penahanan salah satu tersangka berinisial ALS masih belum dijelaskan secara resmi. - Sumber: Ilustrasi

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Proses hukum terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita masih menjadi perhatian publik.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Polresta Bandar Lampung mengenai status penahanan tersangka berinisial ALS, yang diketahui merupakan ASN pada Dinas Sosial Provinsi Lampung dan diduga berperan sebagai pemodal CV Anugerah Langkah Sejahtera. 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait perkembangan penanganan perkara, mengingat penetapan status tersangka terhadap ALS telah diumumkan penyidik sejak awal Juli 2026.

Tim MEDIALAMPUNG.CO.ID telah berupaya meminta konfirmasi kepada Polresta Bandar Lampung mengenai perkembangan penyidikan, khususnya terkait alasan belum adanya informasi mengenai penahanan terhadap ALS.

Advertisements

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Senin 13 Juli 2026, Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, meminta agar konfirmasi disampaikan langsung kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal.

"Waalaikumsalam, langsung aja ya ke kasat reskrim," ujar AKP Agustina Nilawati.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto belum memberikan tanggapan. 

Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp telah berstatus terkirim, tetapi belum memperoleh balasan.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Belum adanya penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan maupun status penahanan tersangka membuat publik masih menunggu kepastian proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita.

Kedua tersangka tersebut yakni Yulian Andika Pratama (YAP) selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang diduga berperan sebagai pemodal perusahaan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sedikitnya 12 orang saksi.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements