BANDAR LAMPUNG – Proses hukum terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita masih menjadi perhatian publik.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Polresta Bandar Lampung mengenai status penahanan tersangka berinisial ALS, yang diketahui merupakan ASN pada Dinas Sosial Provinsi Lampung dan diduga berperan sebagai pemodal CV Anugerah Langkah Sejahtera.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait perkembangan penanganan perkara, mengingat penetapan status tersangka terhadap ALS telah diumumkan penyidik sejak awal Juli 2026.
Tim MEDIALAMPUNG.CO.ID telah berupaya meminta konfirmasi kepada Polresta Bandar Lampung mengenai perkembangan penyidikan, khususnya terkait alasan belum adanya informasi mengenai penahanan terhadap ALS.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Senin 13 Juli 2026, Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, meminta agar konfirmasi disampaikan langsung kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal.
"Waalaikumsalam, langsung aja ya ke kasat reskrim," ujar AKP Agustina Nilawati.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto belum memberikan tanggapan.
Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp telah berstatus terkirim, tetapi belum memperoleh balasan.
Belum adanya penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan maupun status penahanan tersangka membuat publik masih menunggu kepastian proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita.
Kedua tersangka tersebut yakni Yulian Andika Pratama (YAP) selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang diduga berperan sebagai pemodal perusahaan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sedikitnya 12 orang saksi.