LAMPUNG UTARA – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah mobil Daihatsu Ayla dan Kereta Api Babaranjang terjadi di perlintasan kereta api Kilometer 126, Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Peristiwa tersebut mengakibatkan dua penumpang mobil meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara seorang pengemudi mengalami luka ringan. Satlantas Polres Lampung Utara telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati membenarkan adanya kecelakaan tersebut.
"Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara satu unit mobil Daihatsu Ayla dengan Kereta Api Babaranjang di perlintasan kereta api Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara. Saat ini petugas Satlantas Polres Lampung Utara telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan barang bukti, dan meminta keterangan saksi-saksi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ujar IPTU Herawati.
Advertisements
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, mobil Daihatsu Ayla bernomor polisi B 1310 BID melaju dari arah Desa Negeri Ratu menuju Tulung Buyut. Saat tiba di perlintasan sebidang, pengemudi diduga tetap melintas meski telah mendapat peringatan dari petugas penjaga perlintasan.
Pada saat bersamaan, Kereta Api Babaranjang yang melaju dari arah Palembang menuju Tanjungkarang melintas sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
"Saat itu, Kereta Api Babaranjang yang melaju dari arah Palembang menuju Tanjungkarang melintas sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan keras menyebabkan mobil mengalami kerusakan parah," tutur IPTU Herawati.
Korban meninggal dunia diketahui berinisial SK (18) dan AF (14). Keduanya merupakan pelajar asal Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Sementara itu, pengemudi mobil berinisial RF (16) yang juga berstatus pelajar mengalami luka robek di bagian kepala serta luka lecet pada pelipis kanan.
Akibat kecelakaan tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai Rp30 juta akibat kerusakan berat pada kendaraan.
"Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materi diperkirakan mencapai Rp30 juta akibat kerusakan berat pada kendaraan," pungkas IPTU Herawati.
IPTU Herawati juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api.