BANDAR LAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran menuntut mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dengan hukuman 11 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 13 Juli 2025 malam.
Selain pidana penjara, Dendi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330 yang merupakan akumulasi kerugian dan hasil tindak pidana yang didakwakan.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto, JPU menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara kumulatif.
Jaksa menilai Dendi berperan dalam dugaan korupsi proyek air minum, menerima gratifikasi secara sistematis di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran periode 2019–2024, serta melakukan pencucian uang untuk menyamarkan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang," tegas JPU saat membacakan amar tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Dendi membayar denda Rp750 juta.
Apabila uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330 tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika nilai aset yang disita tidak mencukupi, Dendi dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama 5 tahun 6 bulan.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Proyek dengan pagu anggaran sekitar Rp8,2 miliar tersebut diduga telah mengalami pemotongan anggaran sejak tahap perencanaan.
Dalam surat tuntutan, JPU menyebut Dendi diduga menginstruksikan mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, untuk menarik commitment fee sebesar 20 persen dari para kontraktor pelaksana proyek.