Sidang TPPU Ungkap Aset Tanah dan Tas Mewah Bupati Pesawaran Belum Dilaporkan di LHKPN

Pengakuan Nanda Indira di Sidang Tipikor: Aset Tanah dan Tas Mewah Belum Masuk LHKPN
Krisna Jeri - Rabu, 01 Jul 2026 - 20:10 WIB
Sidang Tipikor Tanjungkarang mengungkap pengakuan Bupati Pesawaran Nanda Indira terkait aset tanah dan tas mewah yang belum tercantum dalam LHKPN.
Sidang Tipikor Tanjungkarang mengungkap pengakuan Bupati Pesawaran Nanda Indira terkait aset tanah dan tas mewah yang belum tercantum dalam LHKPN. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG — Bupati Pesawaran periode 2025–2030, Nanda Indira Bastian, mengakui sejumlah aset miliknya berupa tanah dengan luas belasan ribu meter persegi di Way Ratai serta puluhan tas mewah bermerek belum tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pengakuan itu disampaikan Nanda saat memberikan kesaksian secara daring dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa suaminya, Dendi Ramadhona, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 30 Juni 2026.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menyoroti ketidakwajaran antara profil kekayaan Nanda dengan aset yang disita penyidik. 

JPU menduga aset tersebut bersumber dari fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran periode 2019–2024.

Advertisements

“Tadi kita tampilkan di 2024 belum saudara laporkan,” ujar JPU saat mengonfirmasi dokumen LHKPN milik Nanda.

Menanggapi hal itu, Nanda beralasan ketidaktercatatan sejumlah aset terjadi karena urusan pelaporan kekayaan selama ini diserahkan sepenuhnya kepada suaminya.

“Waktu itu kan saya mengikuti LHKPN suami saya. Yang mengisi LHKPN itu langsung suami saya,” kata Nanda dari balik layar virtual.

Fakta persidangan mengungkap adanya dua bidang tanah di Desa Gunung Rejo, Way Ratai, yang dibalik nama atas nama Nanda Indira pada akhir 2023.

Banner Parfum Shopee

Advertisements

Aset pertama berupa tanah seluas 10.323 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 08111108104538 yang beralih kepemilikan melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 50/2023 tertanggal 11 Desember 2023.

Tiga hari kemudian, pada 14 Desember 2023, lahan seluas 10.344 meter persegi dengan SHM Nomor 08111108104537 dari Siti Jauharana juga dibalik nama atas nama Nanda melalui AJB Nomor 52/2023.

Nanda mengaku tidak mengetahui detail transaksi jual-beli tanah tersebut dan menyatakan hanya menandatangani dokumen atas permintaan suaminya.

“Suami saya menelepon untuk mampir ke kantor beliau, memberikan berkas yang harus saya tandatangani. Saya tidak berani bertanya di situ, Pak. Saya tanda tangan, saya langsung pergi lagi,” ucap Nanda.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements