Advertisements
Sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang diduga dibeli menggunakan hasil tindak pidana telah disita oleh kejaksaan.
Menurut jaksa, aset tersebut diatasnamakan kepada istri, ajudan pribadi, maupun orang-orang kepercayaan terdakwa.
Selain aset properti, JPU juga mengungkap dugaan pembelian 52 barang mewah, di antaranya tas dari merek Louis Vuitton, Hermès, dan Gucci, serta jam tangan mewah seperti Rolex dan Richard Mille.
Namun, dalam persidangan juga terungkap bahwa Dendi Ramadhona telah menyerahkan aset senilai sekitar Rp7 miliar yang didukung dokumen penilaian resmi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan
Advertisements