JPU Tuntut Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona 11 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp31,9 Miliar

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dituntut 11 tahun penjara, denda Rp750 juta, serta uang pengganti Rp31,9 miliar dalam sidang Tipikor.
Krisna Jeri - Selasa, 14 Jul 2026 - 15:27 WIB
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan uang pengganti Rp31,9 miliar.
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan uang pengganti Rp31,9 miliar. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang diduga dibeli menggunakan hasil tindak pidana telah disita oleh kejaksaan.

Menurut jaksa, aset tersebut diatasnamakan kepada istri, ajudan pribadi, maupun orang-orang kepercayaan terdakwa.

Selain aset properti, JPU juga mengungkap dugaan pembelian 52 barang mewah, di antaranya tas dari merek Louis Vuitton, Hermès, dan Gucci, serta jam tangan mewah seperti Rolex dan Richard Mille. 

Namun, dalam persidangan juga terungkap bahwa Dendi Ramadhona telah menyerahkan aset senilai sekitar Rp7 miliar yang didukung dokumen penilaian resmi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements