Menurut jaksa, dana tersebut dibagi dengan skema 15 persen untuk Dendi, sedangkan 5 persen dialokasikan bagi kebutuhan operasional dinas dan Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan.
JPU menilai praktik pemotongan anggaran tersebut berdampak terhadap kualitas pekerjaan di lapangan.
Dalam persidangan diungkapkan bahwa proyek perluasan jaringan air bersih diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Bahkan, fasilitas penting berupa reservoir atau bak penampung air disebut tidak dibangun di empat desa penerima manfaat.
Akibatnya, distribusi air bersih kepada masyarakat dinilai tidak berjalan optimal dan tujuan proyek untuk meningkatkan layanan air minum tidak tercapai.
Selain Dendi Ramadhona, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya yang berasal dari unsur birokrat maupun kontraktor.
Dua kontraktor, Syahril Ansyori dan Adal Linardo Ahta, masing-masing dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Syahril Ansyori dituntut membayar sisa uang pengganti sebesar Rp2.123.659.284, sedangkan Adal Linardo Ahta dibebani uang pengganti Rp1.195.201.129 setelah memperhitungkan dana yang telah dititipkan kepada kejaksaan.
Sementara itu, terdakwa Syahril (penyedia jasa lainnya) dan mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri masing-masing dituntut 3 tahun penjara disertai denda Rp300 juta.
Syahril masih diwajibkan membayar sisa uang pengganti sebesar Rp80.761.654, sedangkan kewajiban penggantian kerugian negara yang dibebankan kepada Zainal Fikri dinyatakan telah lunas.
Jaksa juga menguraikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Dendi Ramadhona.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut uang yang diduga berasal dari korupsi proyek SPAM dan penerimaan commitment fee proyek Dinas PUPR selama periode 2019–2024 dialihkan ke berbagai aset melalui skema layering dan penggunaan nama pihak lain (nominee).