Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi, ahli, serta tersangka sebelum dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tahapan penyidikan sekarang adalah proses pemeriksaan tersangka. Setelah itu akan kami perkuat dengan alat bukti lain, baik keterangan saksi maupun ahli, kemudian disinkronkan sebelum dikoordinasikan dengan JPU. Mudah-mudahan segera lengkap sehingga ada kepastian hukum," ujar Heri.
Terkait kemungkinan penahanan terhadap Welly Adi Wantra, Heri menegaskan penyidik belum mengambil keputusan.
Menurutnya, penyidik masih akan melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami lakukan pemeriksaan dulu. Setelah pemeriksaan nanti akan kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan. Soal penahanan merupakan kewenangan subjektif penyidik," pungkasnya.