Rinciannya meliputi 157 SD Negeri dengan realisasi Belanja Pegawai BOSP sebesar Rp14,62 miliar.
45 SMP Negeri dengan realisasi Belanja Pegawai BOSP sebesar Rp13,39 miliar.
Total keseluruhan mencapai Rp28,02 miliar yang menurut auditor tidak sesuai dengan karakteristik belanja yang sebenarnya.
Dalam LHP, BPK menyebut penganggaran tersebut tidak sesuai dengan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Belanja Pegawai diperuntukkan sebagai kompensasi bagi pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan, sedangkan pembayaran tenaga non-ASN yang dibiayai melalui dana BOS merupakan bagian dari Belanja Operasional Sekolah.
Akibat kesalahan klasifikasi tersebut, menurut BPK, realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp28.019.903.610 tidak menggambarkan karakteristik belanja yang sebenarnya.
Auditor mengidentifikasi dua penyebab utama munculnya persoalan tersebut, yakni Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum sepenuhnya melakukan verifikasi terhadap klasifikasi anggaran yang diajukan perangkat daerah dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum sepenuhnya berpedoman pada ketentuan klasifikasi belanja saat menyusun RKA perangkat daerah.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Bandar Lampung memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk memperkuat proses verifikasi klasifikasi anggaran sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan tim MEDIALAMPUNG.CO.ID melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 17 Juli 2026. Pesan yang dikirim telah diterima, namun belum memperoleh balasan.