BANDAR LAMPUNG — Bupati Pesawaran Nanda Indira Sebastian kembali menjadi sorotan setelah tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat suaminya, mantan Bupati Pesawaran dua periode Dendi Ramadhona, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Majelis hakim menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Nanda Indira pada sidang lanjutan yang akan digelar Senin 29 Juni 2026.
Kehadirannya dinilai penting karena namanya beberapa kali muncul dalam fakta persidangan terkait dugaan aliran dana dan kepemilikan aset yang sedang diperiksa.
Dalam sidang Jumat 26 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli hukum pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Universitas Airlangga, Toetik Rahayuningsih.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto, ahli menjelaskan bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur kemungkinan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pasif TPPU.
Menurutnya, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila menerima, menguasai, menggunakan, atau menikmati harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Pada persidangan yang sama, mantan Kabag Umum Setdakab Pesawaran Hendry Kurniawan memberikan kesaksian mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp4,22 miliar.
Dana tersebut disebut digunakan untuk membangun sebuah rumah di Jalan Bukit Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Hendry menyebut tanah dan bangunan itu telah beralih kepemilikan atas nama Nanda Indira Sebastian. Ia juga menerangkan bahwa Fanny Setiawan, yang saat itu menjabat Kabag Umum Setdakab Pesawaran, merupakan pihak yang menjual lahan seluas sekitar 390 meter persegi tempat rumah tersebut berdiri.
Sebelumnya, pada sidang 17 Juni 2026, dua saksi yakni subkontraktor pembangunan rumah H. Sarimin dan arsitek proyek Danta mengaku sempat didatangi seseorang yang mereka identifikasi sebagai ajudan Bupati Pesawaran.
Menurut keterangan keduanya, orang tersebut diduga meminta agar mereka menyampaikan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung bahwa rumah tersebut merupakan milik Zulkifli Anwar, bukan milik Dendi Ramadhona maupun istrinya. Keterangan ini masih akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti lainnya.
Sementara itu, dosen Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dwi Putri Melati, menjelaskan bahwa penanganan perkara TPPU tidak selalu harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana asal.