Selain itu, Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Ngaras juga akan melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya sumber pembuatan maupun jalur distribusi senjata api rakitan. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus rantai peredaran senjata ilegal yang berpotensi disalahgunakan dalam tindak kriminal maupun aktivitas perburuan liar, mengingat sebagian wilayah hukum Polsek Ngaras berbatasan dengan kawasan hutan produksi, hutan penyangga, hingga Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
"Kami berharap tindakan sukarela yang dilakukan kedua warga tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Dengan semakin tingginya kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam mendukung tugas kepolisian, diharapkan peredaran senjata api rakitan di wilayah Pesisir Barat dapat ditekan sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga," pungkasnya.