Dua Warga Pesisir Barat Sukarela Serahkan Senpi Rakitan, Polisi Apresiasi Kesadaran Hukum

Pendekatan humanis Polsek Ngaras membuahkan hasil. Dua warga menyerahkan senpi rakitan secara sukarela demi mendukung keamanan wilayah.
Yayan Prantoso - Senin, 27 Jul 2026 - 21:04 WIB
Dua warga kecamatan Ngaras dan Bangkunat secara sukarela menyerahkan senpi rakitan jenis locok ke Polsek Ngaras.
Dua warga kecamatan Ngaras dan Bangkunat secara sukarela menyerahkan senpi rakitan jenis locok ke Polsek Ngaras. - foto -- dok.Polsek Ngaras.

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

PESISIR BARAT – Upaya preventif dan pendekatan humanis yang dilakukan Polsek Ngaras, Polres Pesisir Barat, dalam mengedukasi masyarakat mengenai larangan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal mulai menunjukkan hasil. Pada Senin (27/7/2026), dua warga secara sukarela menyerahkan dua pucuk senjata api rakitan jenis locok sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus dukungan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dua pucuk senjata api rakitan tersebut diterima langsung Kapolsek Ngaras, IPTU Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M., didampingi Kanit Reskrim Ipda Yanri Hidayat, S.H., M.H., dan Kanit Intelkam Bripka Edi Winarko, S.H.

Senjata tersebut diserahkan oleh Sahrizal, warga Pekon Mulang Maya, Kecamatan Ngaras, serta Ahmad Herulloh, warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat. Setelah proses penyerahan selesai, kedua senjata langsung didokumentasikan dan dibuatkan berita acara serah terima sesuai prosedur penanganan kepolisian.

Kapolsek Ngaras IPTU Doni Dermawan Djunaidi mengatakan, penyerahan senjata api rakitan secara sukarela menjadi indikator meningkatnya kesadaran hukum masyarakat terhadap aturan kepemilikan senjata api.

Advertisements

"Penyerahan dua pucuk senjata api rakitan ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat semakin baik. Kami mengapresiasi warga yang dengan sukarela menyerahkan senjata tersebut kepada kepolisian. Ini menjadi bukti bahwa pendekatan persuasif dan edukasi yang kami lakukan mulai memberikan hasil positif," kata IPTU Doni Dermawan Djunaidi.

Menurutnya, masyarakat kini mulai memahami bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ia menjelaskan, capaian tersebut tidak terlepas dari pembinaan yang terus dilakukan jajaran Polsek Ngaras melalui Bhabinkamtibmas maupun personel lainnya yang secara rutin memberikan edukasi mengenai bahaya menyimpan senjata api rakitan, baik dari aspek keselamatan maupun konsekuensi hukum.

"Pendekatan yang mengedepankan komunikasi dan pembinaan dinilai mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri sehingga warga tidak ragu menyerahkan senjata api rakitan yang masih mereka simpan," jelasnya.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Doni menambahkan, penyerahan senjata api secara sukarela juga mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Warga diyakini tidak perlu khawatir menyerahkan senjata api rakitan selama dilakukan dengan iktikad baik dan tidak disertai penyalahgunaan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Semakin cepat diserahkan, semakin baik demi keselamatan bersama dan terciptanya situasi kamtibmas yang aman," katanya.

Meski demikian, Polsek Ngaras menilai masih ada kemungkinan sebagian masyarakat menyimpan senjata api rakitan maupun adanya jalur peredaran senjata ilegal di wilayah hukumnya.

Karena itu, kepolisian akan terus mengintensifkan langkah preventif melalui sosialisasi, patroli, serta pendekatan kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda guna meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mendeteksi potensi kepemilikan senjata api ilegal sejak dini.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements