LAMPUNG BARAT – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Bambang Kusmanto, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat segera mengambil langkah tegas dalam menata kawasan Kebun Raya Liwa (KRL). Penataan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah sekaligus mencegah polemik yang berkepanjangan.
Politisi Partai NasDem itu menilai pemerintah perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan adanya pemanfaatan lahan di kawasan Kebun Raya Liwa yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola aset daerah agar lebih profesional, transparan, dan berkeadilan.
Bambang menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah yang akan melakukan klarifikasi dan pendalaman atas persoalan tersebut. Ia menegaskan setiap kebijakan harus berlandaskan data, fakta, serta ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa Kebun Raya Liwa merupakan aset strategis milik daerah yang memiliki fungsi konservasi, penelitian, pendidikan, dan pelestarian keanekaragaman hayati. Karena itu, seluruh aktivitas pemanfaatan kawasan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ditemukan adanya penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukan, pemerintah diminta segera melakukan penataan melalui mekanisme hukum yang tepat.
Selain penegakan aturan, Bambang juga menilai pemerintah perlu memberikan kepastian administrasi terhadap kawasan tersebut. Salah satunya dengan memperjelas batas resmi Kebun Raya Liwa melalui pemasangan patok, papan informasi, maupun penanda kawasan yang mudah dikenali masyarakat.
Menurutnya, kejelasan batas kawasan tidak hanya bertujuan melindungi aset daerah, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status lahan.
Bambang mengingatkan, apabila persoalan tersebut terus dibiarkan tanpa penyelesaian, potensi berkembangnya aktivitas pemanfaatan lahan yang tidak sesuai aturan akan semakin sulit dikendalikan. Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah tidak menunda proses penataan agar persoalan serupa tidak kembali terulang.
Meski mendorong penegakan aturan, Bambang berharap pemerintah tetap mengedepankan pendekatan yang humanis. Ia meminta masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari lahan yang dipersoalkan tetap mendapat perhatian, terutama bagi mereka yang tanaman pertaniannya telah memasuki masa panen.
Menurutnya, pemerintah dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan masa panen sebelum dilakukan penataan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai lebih bijaksana dibandingkan tindakan yang bersifat represif sehingga penegakan aturan tetap berjalan tanpa mengabaikan rasa keadilan.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan Kebun Raya Liwa tidak hanya diukur dari keberhasilan menegakkan aturan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menghadirkan kepastian hukum, menjaga aset daerah, serta menciptakan hubungan yang harmonis dengan masyarakat.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah ketegasan pemerintah dalam menata kawasan Kebun Raya Liwa dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan demikian, persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan aset daerah ke depan,” tegas Bambang. (*)