BANDAR LAMPUNG – Sebanyak empat dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung resmi ditutup secara permanen. Seluruh dapur yang menghentikan operasionalnya tersebut berada di Kabupaten Lampung Timur setelah dinilai tidak memenuhi standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kasubbag Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Lampung-Bengkulu, Fitra Alfarisi, mengatakan secara keseluruhan terdapat 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung yang sempat dikenai penghentian operasional.
Dari jumlah tersebut, empat SPPG diputuskan ditutup permanen, sedangkan 11 SPPG lainnya masih berstatus penghentian sementara atau suspend.
"Total keseluruhan yang disuspend ada 15, dan yang empat ditutup permanen. Alasannya karena proses perbaikannya sudah memakan waktu terlalu lama," kata Fitra saat dimintai keterangan, Selasa 28 Juli 2028.
Empat SPPG yang ditutup permanen tersebut meliputi SPPG Braja Selebah Braja Yekti, SPPG Gunung Pelindung Way Mili, SPPG Bandar Sribhawono 3, dan SPPG Bumi Agung Mulyo Asri.
Menurut Fitra, keputusan penutupan permanen diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan upaya perbaikan yang dilakukan pengelola belum mampu memenuhi standar operasional yang ditetapkan BGN.
Ia menjelaskan, penghentian operasional tidak hanya dipicu oleh adanya kejadian menonjol, seperti dugaan keracunan makanan, tetapi juga akibat berbagai persoalan sarana dan prasarana yang belum memenuhi standar.
"Yang di suspend ini ada yang karena kejadian menonjol, ada juga yang karena masalah perbaikan infrastruktur," ujarnya.
Beberapa temuan yang menjadi dasar evaluasi antara lain tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), fasilitas pencucian yang belum memadai, hingga berbagai kekurangan lain yang dinilai berpotensi memengaruhi standar keamanan pangan dan higienitas penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
"Misalnya IPAL-nya tidak ada, tempat cucinya kurang bagus, dan berbagai macam alasan lainnya," jelasnya.
Meski demikian, Fitra menegaskan penutupan permanen bukan semata-mata merupakan bentuk sanksi. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk memastikan seluruh dapur MBG memenuhi standar keamanan pangan serta memberikan pelayanan yang layak kepada para penerima manfaat.
Sementara itu, sebanyak 11 SPPG di Provinsi Lampung hingga kini masih berstatus penghentian sementara. Dua di antaranya dihentikan operasionalnya akibat dugaan kasus keracunan makanan, yakni SPPG Sinar Betung di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, serta SPPG Tegineneng di Kabupaten Pesawaran.