BANDAR LAMPUNG – Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandi Ritonga, memandang langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang tengah melakukan audit serta penyelidikan terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas program strategis nasional.
Rifandi menilai pengawasan yang dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), termasuk terhadap sekitar 1.200 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung yang disebut masuk dalam radar pengawasan, merupakan mekanisme hukum yang sah dan perlu disikapi secara proporsional.
"Langkah audit maupun investigasi yang dilakukan Kejaksaan Agung merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang konstitusional. Namun karena prosesnya masih berada pada tahap audit dan penyelidikan, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan," ujar Rifandi, Senin 08 Juni 2026.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan terdapat unsur pidana dalam pelaksanaan Program MBG.
Oleh karena itu, seluruh pihak diminta untuk menunggu hasil resmi dari proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Rifandi juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan Program MBG, mengingat program tersebut memiliki alokasi anggaran besar dan menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.
"Dalam perspektif hukum administrasi negara, pengawasan ketat sejak tahap awal justru sangat diperlukan untuk memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik benar-benar diterapkan di lapangan," katanya.
Lebih lanjut, Rifandi menilai informasi mengenai masuknya sejumlah titik layanan MBG di Lampung dalam radar pengawasan aparat penegak hukum seharusnya dimaknai sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program di tingkat daerah.
Menurutnya, seluruh tahapan pelaksanaan program, mulai dari penetapan lokasi layanan, proses pengadaan bahan pangan, sistem distribusi, hingga pengelolaan keuangan, perlu dipastikan berjalan sesuai prosedur serta bebas dari potensi maladministrasi.
"Pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan harus bersikap kooperatif dan membuka ruang transparansi seluas-luasnya.
Tujuannya bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap program yang memiliki misi besar menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia," jelasnya.
Rifandi juga mendorong agar hasil pengawasan yang dilakukan aparat penegak hukum dapat dijadikan bahan evaluasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN) bersama pemerintah daerah untuk memperkuat standar operasional prosedur serta sistem pengawasan internal.