BANDAR LAMPUNG – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Apriana, akhirnya angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengadaan pakaian peserta didik Tahun Anggaran 2024 yang kini masih dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Eka mengakui bahwa saat proyek pengadaan pakaian sekolah tersebut dilaksanakan, dirinya masih menjabat sebagai Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung.
"Iya, kalau tahun 2024 saya masih di sana (Dinas Pendidikan)," kata Eka usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Senin 03 Agustus 2026.
Namun, ketika dimintai tanggapan mengenai penyelidikan yang telah memeriksa sedikitnya 10 orang, Eka memilih tidak memberikan komentar lebih jauh.
"Tanya saya dengan Kejari," ujarnya singkat.
Saat dikonfirmasi mengenai temuan BPK pada pengadaan pakaian peserta didik Tahun Anggaran 2025, Eka juga mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
"Saya tidak mengetahui kalau tahun 2025 jadi temuan lagi," katanya.
Diberitakan seblumnya, Kasus pengadaan pakaian peserta didik Tahun Anggaran 2024 saat ini masih dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung yang mengindikasikan adanya potensi kerugian keuangan daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Mohammad Iqbal Firdaozi, sebelumnya membenarkan bahwa proses hukum berawal dari hasil audit BPK.
"Kita lakukan penyelidikan berdasarkan temuan BPK," ujar Iqbal di Bandar Lampung, dikutip dari Antara pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Dalam audit tersebut, BPK menemukan potensi kerugian keuangan daerah sekitar Rp47,7 juta.