Eks Kadisdikbud Buka Suara soal Pengadaan Seragam Bermasalah: "Tanya Saya dengan Kejari"

Eks Kadisdik Bandar Lampung mengakui masih menjabat saat pengadaan seragam 2024, sementara BPK kembali menemukan persoalan pada pengadaan 2025.
Krisna Jeri - Senin, 03 Agt 2026 - 15:17 WIB
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Apriana, memberikan keterangan usai rapat paripurna DPRD Kota Bandar Lampung terkait temuan BPK atas pengadaan seragam sekolah.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Apriana, memberikan keterangan usai rapat paripurna DPRD Kota Bandar Lampung terkait temuan BPK atas pengadaan seragam sekolah. - Krisna Jeri

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Pengadaan pakaian peserta didik Tahun Anggaran 2024 menggunakan anggaran lebih dari Rp13,8 miliar melalui sistem e-Katalog lokal dengan metode negosiasi harga.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun 2024, proyek tersebut dikerjakan oleh tiga perusahaan, yakni CV AJ, CV PJ, dan CV DVN. 

Meski nilai potensi kerugian relatif kecil dibanding total nilai proyek, temuan tersebut menjadi dasar Kejari Bandar Lampung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. 

Belum rampung proses hukum terhadap pengadaan Tahun Anggaran 2024, BPK kembali menemukan persoalan pada pengadaan perlengkapan sekolah Tahun Anggaran 2025.

Advertisements

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung, auditor menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp543.106.340,60.

Temuan tersebut berasal dari pembentukan harga satuan yang dinilai tidak wajar.

Rinciannya meliputi PT DPA  Rp421.163.090,60 dan CV NS  Rp121.943.250,00.

Sebagai tindak lanjut awal atas rekomendasi BPK, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menyetorkan Rp200 juta ke kas daerah.

Advertisements

Pengadaan perlengkapan sekolah Tahun Anggaran 2025 memiliki nilai sekitar Rp9,24 miliar yang bersumber dari Belanja Bantuan Sosial Disdikbud Kota Bandar Lampung.

Pekerjaan tersebut dibagi kepada dua perusahaan, yaitu PT DPA  dengan nilai kontrak sekitar Rp5,74 miliar dan CV NS dengan nilai kontrak sekitar Rp3,49 miliar.

Seluruh pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan dibayarkan penuh berdasarkan berita acara serah terima.

Namun setelah dilakukan audit, BPK menemukan sejumlah komponen harga yang dinilai tidak wajar.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements