Pengadaan pakaian peserta didik Tahun Anggaran 2024 menggunakan anggaran lebih dari Rp13,8 miliar melalui sistem e-Katalog lokal dengan metode negosiasi harga.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun 2024, proyek tersebut dikerjakan oleh tiga perusahaan, yakni CV AJ, CV PJ, dan CV DVN.
Meski nilai potensi kerugian relatif kecil dibanding total nilai proyek, temuan tersebut menjadi dasar Kejari Bandar Lampung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Belum rampung proses hukum terhadap pengadaan Tahun Anggaran 2024, BPK kembali menemukan persoalan pada pengadaan perlengkapan sekolah Tahun Anggaran 2025.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung, auditor menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp543.106.340,60.
Temuan tersebut berasal dari pembentukan harga satuan yang dinilai tidak wajar.
Rinciannya meliputi PT DPA Rp421.163.090,60 dan CV NS Rp121.943.250,00.
Sebagai tindak lanjut awal atas rekomendasi BPK, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menyetorkan Rp200 juta ke kas daerah.
Pengadaan perlengkapan sekolah Tahun Anggaran 2025 memiliki nilai sekitar Rp9,24 miliar yang bersumber dari Belanja Bantuan Sosial Disdikbud Kota Bandar Lampung.
Pekerjaan tersebut dibagi kepada dua perusahaan, yaitu PT DPA dengan nilai kontrak sekitar Rp5,74 miliar dan CV NS dengan nilai kontrak sekitar Rp3,49 miliar.
Seluruh pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan dibayarkan penuh berdasarkan berita acara serah terima.
Namun setelah dilakukan audit, BPK menemukan sejumlah komponen harga yang dinilai tidak wajar.