Pada pekerjaan PT DPA, auditor mengoreksi harga bahan baku, biaya tenaga kerja, sepatu, hingga kaus kaki.
BPK juga menemukan penggunaan komponen kancing dan label produksi dengan spesifikasi yang sama seperti seragam batik yang memiliki harga lebih rendah.
Selain itu, terdapat perbedaan perhitungan biaya tenaga kerja langsung yang menyebabkan harga satuan menjadi lebih tinggi dibandingkan nilai yang dinilai wajar.
Untuk komponen sepatu dan kaus kaki, PT DPA diketahui membeli produk dari pihak ketiga dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harga yang digunakan sebagai dasar pembayaran pemerintah.
Atas kondisi tersebut, auditor menetapkan kelebihan pembayaran sebesar Rp421.163.090,60.
Sementara itu, pada pekerjaan CV NS, BPK menemukan koreksi aritmatika terhadap harga penawaran yang belum dilakukan, khususnya pada item topi dan ikat pinggang.
Perusahaan tersebut juga tidak memproduksi sendiri sepatu maupun kaus kaki, melainkan membeli dari pihak lain dengan harga yang lebih rendah.
Temuan itu menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp121.943.250,00.
Jika dibandingkan dengan pengadaan Tahun Anggaran 2024, temuan BPK pada Tahun Anggaran 2025 menunjukkan pola yang relatif serupa.
Kedua pengadaan sama-sama menggunakan sistem e-Katalog dengan mekanisme negosiasi harga dan sama-sama berujung pada temuan auditor terkait kewajaran harga.
Perbedaannya, apabila pada Tahun Anggaran 2024 BPK menemukan potensi kerugian sekitar Rp47,7 juta, maka pada Tahun Anggaran 2025 nilai kelebihan pembayaran meningkat menjadi lebih dari Rp543 juta.