Advertisements
Menurutnya, kedua proses tersebut tidak memiliki hubungan langsung. Namun, putusan Pengadilan Tinggi yang memperberat hukuman terhadap para terdakwa lain menjadi bukti bahwa dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dinilai terbukti di persidangan.
"Kalau hubungan langsung kami rasa tidak. Tapi di situ membuktikan bahwa apa yang telah dituntut, apa yang dituduhkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum semuanya diapresiasi, diaminkan oleh hakim, sehingga hukumannya diperberat," pungkas Ricky.
Dengan proses pemberkasan yang terus dipercepat, Kejati Lampung berharap perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Lampung tersebut segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor dalam waktu dekat.
Advertisements