Kejati Lampung Targetkan Berkas Perkara Arinal Djunaidi Dilimpahkan ke Pengadilan Bulan Agustus

Kasipenkum Kejati Lampung menegaskan proses pemberkasan perkara Arinal Djunaidi dilakukan secara cermat agar pembuktian di persidangan berjalan maksimal.
Krisna Jeri - Selasa, 04 Agt 2026 - 14:33 WIB
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi masih berjalan dan ditargetkan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Agustus 2026.
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi masih berjalan dan ditargetkan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Agustus 2026. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, masih terus berjalan. 

Saat ini, tim penyidik tengah merampungkan berkas perkara dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan penyidik terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara.

"Dapat kami sampaikan untuk perkaranya mantan Gubernur Lampung, sampai saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung terus mengejar penyelesaian berkas perkara guna segera dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Ricky Ramadhan saat diwawancarai wartawan, Selasa 03 Agustus 2026.

Advertisements

Ricky menjelaskan, penyusunan berkas perkara dilakukan secara teliti agar seluruh alat bukti yang dimiliki penyidik selaras dengan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan.

Menurutnya, waktu yang dibutuhkan bukan karena adanya hambatan, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian agar proses pembuktian di persidangan dapat berjalan maksimal.

"Sebenarnya bukan lama, tapi bentuk kehati-hatian dari tim penyidik dalam mengungkap alat bukti, mensinkronkan alat bukti dengan fakta-fakta yang lain, sehingga nanti diharapkan pada saat penuntutan tidak terjadi kesulitan-kesulitan," jelasnya.

Selain itu, Kejati Lampung telah membentuk tim jaksa peneliti yang bertugas melakukan penelitian terhadap berkas perkara hasil penyidikan sebelum memasuki tahap penuntutan.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Kejati Lampung menargetkan pelimpahan perkara Arinal Djunaidi ke Pengadilan Tipikor dapat dilakukan pada Agustus 2026.

Ricky memastikan penyidik telah memperhitungkan masa penahanan tersangka sehingga proses pelimpahan diharapkan selesai sebelum batas waktu penahanan berakhir.

"Tentunya masa penahanan sudah dihitung baik-baik oleh teman-teman penyidik, sehingga nanti kita harapkan sebelum masa tahanannya berakhir, sudah kita limpahkan ke pengadilan. Kita harapkan secepatnya dalam bulan Agustus ini," ujarnya.

Ricky juga membantah anggapan bahwa belum dilimpahkannya perkara Arinal Djunaidi berkaitan dengan putusan banding terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements