“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, saksi-saksi, serta melengkapi alat bukti untuk proses penyidikan. Apabila nantinya ditemukan fakta hukum baru, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Doni.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi juga mengimbau para nelayan agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila kehilangan peralatan penangkapan ikan atau mengetahui adanya tindak pidana serupa.
“Laporan yang cepat, disertai informasi pendukung seperti lokasi maupun perangkat pelacak apabila tersedia, akan sangat membantu aparat dalam mengungkap kasus sekaligus meningkatkan peluang barang milik korban dapat ditemukan kembali,” pungkasnya.
Advertisements