Alarm GPS Bongkar Pencurian Alat Nelayan di Pesbar, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Alarm GPS pada lampu boom membantu korban melacak pelaku pencurian alat nelayan di Pesisir Barat. Dua tersangka kini menjalani proses hukum.
Yayan Prantoso - Rabu, 05 Agt 2026 - 16:08 WIB
Polsek Ngaras mengamankan dua tersangka pencurian peralatan nelayan di perairan Bangkunat, Pesisir Barat
Polsek Ngaras mengamankan dua tersangka pencurian peralatan nelayan di perairan Bangkunat, Pesisir Barat - foto -- dok. Polsek Ngaras.

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, saksi-saksi, serta melengkapi alat bukti untuk proses penyidikan. Apabila nantinya ditemukan fakta hukum baru, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Doni.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi juga mengimbau para nelayan agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila kehilangan peralatan penangkapan ikan atau mengetahui adanya tindak pidana serupa.

“Laporan yang cepat, disertai informasi pendukung seperti lokasi maupun perangkat pelacak apabila tersedia, akan sangat membantu aparat dalam mengungkap kasus sekaligus meningkatkan peluang barang milik korban dapat ditemukan kembali,” pungkasnya.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements