Respons Cepat Catatan BPK, Pemkot Bandar Lampung Sempurnakan Aturan Wisata Religi

Selain itu, BPK juga memberikan catatan mengenai belum adanya Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi serta mekanisme pemberian apresiasi langsung dari Wali Kota dalam kegiatan kemasyarakatan, seperti doorprize.
Arif Setiawan - Rabu, 12 Agt 2026 - 13:41 WIB
Pemkot Bandar Lampung menindaklanjuti catatan BPK terkait program umrah dan wisata religi dengan menyiapkan tim seleksi resmi serta petunjuk teknis sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Pemkot Bandar Lampung menindaklanjuti catatan BPK terkait program umrah dan wisata religi dengan menyiapkan tim seleksi resmi serta petunjuk teknis sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. - Poto Arif Setiawan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Melalui pembenahan tata kelola tersebut, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana optimistis program umrah dan wisata religi dapat terus berjalan dengan sistem penyelenggaraan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Pemkot Bandar Lampung juga menilai program tersebut tetap penting untuk mendukung pembinaan mental dan spiritual ASN serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas, dengan pelaksanaan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements