BANDAR LAMPUNG — Seorang pria berinisial J (28) ditangkap Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu setelah diduga melakukan tindak pidana seksual terhadap seorang anak laki-laki. Dalam perkara tersebut, pelaku juga diduga mengancam korban menggunakan pisau.
J ditangkap polisi di sebuah gubuk bekas gudang yang menjadi tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Senin 14 September 2026 malam.
Kapolsek Labuhan Ratu AKP Ono Karyono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan mengenai dugaan pencabulan terhadap anak.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. J kemudian berhasil kami amankan di tempat tinggalnya,” kata Ono, Jumat 18 September 2026.
Berdasarkan pemeriksaan awal, J mengakui perbuatannya telah dilakukan sebanyak dua kali. Polisi juga menemukan adanya dugaan penggunaan pisau untuk mengancam korban saat peristiwa tersebut terjadi.
“Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak dua kali. Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan, di antaranya dua kondom bekas, satu pisau bergagang plastik berwarna hitam, serta pakaian.
Ono mengatakan kepolisian memastikan korban mendapatkan penanganan dan pendampingan. Korban telah didampingi untuk menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Korban sudah kami dampingi untuk pemeriksaan visum. Penanganan perkara terus kami lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, J kini diamankan di Polsek Labuhan Ratu untuk menjalani proses hukum.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut dan melengkapi berkas penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, J dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak.