BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bergerak cepat menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung terkait program umroh dan wisata religi Tahun Anggaran 2025.
Langkah tersebut dilakukan atas instruksi langsung Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pemkot Bandar Lampung melakukan evaluasi terhadap sejumlah catatan BPK, khususnya terkait mekanisme penetapan peserta yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024.
Selain itu, BPK juga memberikan catatan mengenai belum adanya Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi serta mekanisme pemberian apresiasi langsung dari Wali Kota dalam kegiatan kemasyarakatan, seperti doorprize.
Catatan tersebut disikapi Pemkot Bandar Lampung sebagai masukan konstruktif untuk memperkuat landasan hukum dan tata kelola program umroh serta wisata religi.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman, mengatakan arahan Wali Kota jelas, yakni menjadikan rekomendasi BPK sebagai momentum untuk menyempurnakan tata kelola birokrasi agar program pemerintah tetap berjalan sesuai koridor hukum.
“Wali Kota menginstruksikan jajaran Pemkot untuk menjadikan temuan dan rekomendasi BPK RI sebagai evaluasi penting. Tujuannya agar mekanisme penetapan peserta, yang selama ini diniatkan sebagai bentuk apresiasi pimpinan kepada masyarakat dan pegawai semakin selaras dengan regulasi dan akuntabel,” ujar Jhoni Asman di Bandar Lampung, Selasa 11 Agustus 2026.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Bandar Lampung dalam waktu dekat akan menerbitkan SK pembentukan Tim Seleksi Resmi. Tim tersebut diharapkan dapat memastikan proses penjaringan peserta berlangsung secara objektif, transparan, dan profesional.
Di sisi lain, Pemkot Bandar Lampung tengah mempercepat penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan program yang mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Juknis tersebut nantinya menjadi pedoman dalam mengatur kriteria peserta, alur pendaftaran, hingga tahapan verifikasi faktual. Pembenahan ini dilakukan untuk memperkuat asas kepatutan, kewajaran, serta efektivitas pengelolaan anggaran daerah.
Jhoni juga menegaskan bahwa evaluasi dan penyempurnaan tata kelola tersebut bukan merupakan tanda penghentian program umroh dan wisata religi. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur pelaksanaan memiliki dasar hukum yang lebih kuat sehingga manfaat program dapat terus dirasakan masyarakat dan aparatur secara berkelanjutan.
Program wisata rohani dan umrah tersebut sebelumnya telah memberikan manfaat bagi aparatur dan masyarakat. Berdasarkan data Tahun Anggaran 2025, program itu memfasilitasi 1.665 Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri atas 279 pegawai instansi vertikal dan 1.386 pegawai dari 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.