Ganti Nama Jadi Virgo Inn, Status Legalitas Eks AW Hostel Dipertanyakan

Eks penginapan yang sempat disegel Pemkot Bandar Lampung kembali disorot setelah diduga beroperasi dengan nama baru tanpa kejelasan legalitas.
Krisna Jeri - Rabu, 24 Jun 2026 - 13:49 WIB
Bangunan penginapan di Jalan Morotai, Kedamaian, Bandar Lampung, yang sebelumnya disegel Pemkot kini kembali disorot setelah diduga beroperasi dengan nama baru.
Bangunan penginapan di Jalan Morotai, Kedamaian, Bandar Lampung, yang sebelumnya disegel Pemkot kini kembali disorot setelah diduga beroperasi dengan nama baru. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG - Sebuah bangunan penginapan yang berlokasi di Jalan Morotai, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, kembali menyita perhatian publik. 

Bangunan tersebut sebelumnya sempat disegel oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung lantaran persoalan legalitas usaha, namun kini diduga kembali beroperasi dengan nama baru.

Penginapan yang dahulu dikenal sebagai AW Hostel itu disebut telah berganti identitas menjadi Virgo Inn dan kembali menerima tamu. 

Pergantian nama ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat bangunan yang sama pernah menjadi objek penindakan resmi Pemkot Bandar Lampung pada November 2025.

Advertisements

Sorotan muncul karena hingga kini belum ada informasi terbuka kepada publik mengenai pencabutan segel maupun penyelesaian seluruh kewajiban perizinan yang sebelumnya menjadi dasar penegakan hukum. 

Tidak adanya kejelasan tersebut memicu dugaan bahwa aktivitas usaha kembali berjalan tanpa kepastian hukum yang transparan.

Jika benar masih terdapat persoalan perizinan yang belum diselesaikan, maka beroperasinya kembali penginapan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah daerah. 

Publik menilai, penyegelan seharusnya menjadi bentuk tindakan tegas yang disertai pengawasan berkelanjutan, bukan sekadar langkah administratif sementara.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Kondisi ini juga dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk bagi penataan usaha di Kota Bandar Lampung. 

Pelaku usaha lain bisa saja menilai bahwa pelanggaran aturan dapat diakali hanya dengan mengganti nama usaha, tanpa menyelesaikan kewajiban hukum yang seharusnya dipenuhi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Hj. Misgustini, memberikan respons singkat.

Ia menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan persoalan tersebut sebelum dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements