Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp36.000, Harga 1 Gram Jadi Rp2.664.000

Dengan demikian, terdapat selisih Rp154.000 antara harga jual emas Antam dan harga buyback pada perdagangan hari ini.
Arif Setiawan - Sabtu, 15 Agt 2026 - 10:25 WIB
Harga emas Antam kembali turun Rp36.000 per gram menjadi Rp2.664.000. Harga buyback juga mengalami penurunan ke level Rp2.510.000 per gram.
Harga emas Antam kembali turun Rp36.000 per gram menjadi Rp2.664.000. Harga buyback juga mengalami penurunan ke level Rp2.510.000 per gram. - Poto ilustrasi

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Harga emas bersertifikasi PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari ini. Mengutip laman Logam Mulia, harga emas Antam tercatat Rp2.664.000 per gram, turun Rp36.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam. Harga buyback kini berada di level Rp2.510.000 per gram, atau turun Rp36.000 dari perdagangan sebelumnya.

Dengan demikian, terdapat selisih Rp154.000 antara harga jual emas Antam dan harga buyback pada perdagangan hari ini.

Harga emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Harga tersebut belum termasuk pajak.

Advertisements

Untuk ukuran 0,5 gram, harga emas Antam tercatat Rp1.382.000. Sementara emas ukuran 1 gram dibanderol Rp2.664.000 dan ukuran 2 gram mencapai Rp5.268.000.

Harga emas Antam ukuran 3 gram tercatat Rp7.877.000, sedangkan ukuran 5 gram berada di level Rp13.095.000. Untuk ukuran 10 gram, harganya mencapai Rp26.135.000.

Emas Antam ukuran 25 gram dibanderol Rp65.212.000. Sementara ukuran 50 gram mencapai Rp130.345.000 dan ukuran 100 gram berada di level Rp260.612.000.

Untuk ukuran lebih besar, harga emas Antam 250 gram tercatat Rp651.265.000. Emas ukuran 500 gram dibanderol Rp1.302.320.000, sedangkan ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp2.604.600.000.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Di sisi lain, transaksi emas batangan juga dikenakan ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

Untuk transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan, dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif yang berbeda berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemegang NPWP dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen. Sementara konsumen yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 0,5 persen.

Penurunan harga emas Antam tersebut menjadi perkembangan yang perlu diperhatikan investor, terutama bagi masyarakat yang melakukan transaksi emas dalam jangka pendek maupun menjadikan emas sebagai salah satu instrumen investasi jangka panjang.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements