PESISIR BARAT — Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil membongkar tindak pidana kekerasan seksual bermodus pengobatan spiritual. Polisi menangkap seorang pria berinisial MJ (50), warga Pesawaran, yang berpura-pura menjadi dukun pada Minggu (27/9/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan berinisial DS (25) di sebuah rumah di Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat, pada Selasa (22/9/2026) malam. Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Dr. Meidy Hariyanto, S.H., M.H., menyebutkan bahwa korban resmi melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib tiga hari setelah kejadian.
Merespons laporan itu, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah melacak keberadaan pelaku, tim gabungan Unit PPA yang dibantu personel Tekab 308 berhasil menyergap tersangka di wilayah Bangkunat. Saat diamankan dan menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Pesisir Barat, tersangka telah mengakui perbuatannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, petaka ini bermula saat tersangka mendatangi rumah korban untuk membahas doa bersama terkait rencana pembangunan rumah di lahan kosong. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mulai membicarakan hal-hal berbau mistis dan mengklaim bahwa korban sedang mengalami gangguan gaib yang harus segera ditangani.
Suami korban yang mempercayai klaim tersebut akhirnya menyetujui tawaran pengobatan. Pelaku pun melakukan sejumlah ritual palsu. Pada kunjungan berikutnya, tersangka kembali menawarkan pengobatan lanjutan yang ternyata hanya menjadi siasat busuk untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Guna melengkapi proses penyidikan, kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa para saksi. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti krusial dari lokasi kejadian, meliputi pakaian, tikar, bantal, selimut, serta sebuah keris berwarna emas yang digunakan pelaku sebagai alat peraga dalam ritual palsunya.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Pesisir Barat dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.