BANDAR LAMPUNG — Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan seorang perempuan berinisial TF (25) dan diduga melibatkan oknum pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih, Lampung Tengah, kini memasuki tahap penyidikan.
Kepastian perkara naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan tersebut disampaikan tim kuasa hukum korban dari MY Law Office setelah mendatangi Markas Polda Lampung pada Senin 28 September 2026.
Perkara tersebut ditangani penyidik Subdit Renakta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Lampung.
“Alhamdulillah pada hari ini kami telah mendengar secara langsung serta dipaparkan hasil dari gelar perkara yang sebelumnya telah dilakukan pada hari Selasa yang lalu. Kasus telah naik pada proses penyidikan atau tahap sidik,” ujar perwakilan tim kuasa hukum korban, Muhammad Yunandar, S.H., M.H., di Polda Lampung, Senin.
Yunandar datang ke Polda Lampung bersama anggota tim hukum lainnya, yakni Imam Suhaimi, S.H., M.H., Fajar Gustiawan, S.H., dan Yusril Pratama, S.H.
Laporan polisi dengan nomor STTLP/B/458/VI/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG dilayangkan korban berinisial TF pada 20 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, peristiwa yang dilaporkan bermula pada 28 Agustus 2025 di sebuah hotel di kawasan Way Halim, Bandar Lampung.
Kuasa hukum menyebut terlapor yang merupakan oknum pejabat Lapas Gunung Sugih bertemu dengan korban dan diduga memaksa korban mengonsumsi minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran.
Menurut Yunandar, korban sempat menolak, tetapi akhirnya meminum minuman tersebut setelah mendapat desakan dari terlapor.
“Ini adalah suatu kerentanan. Walaupun sudah dewasa, tidak dibenarkan melakukan hubungan seksual terlebih dengan seseorang yang bukan pasangan resminya,” tegas Yunandar.
Kuasa hukum kemudian menyampaikan bahwa dalam kondisi tidak sadar, korban diduga mengalami hubungan seksual secara paksa.
Setelah kejadian tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, terlapor disebut sempat membuntuti korban, memberikan hadiah, serta menjalin hubungan asmara tanpa mengungkapkan status perkawinannya.