Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Pejabat Lapas Gunung Sugih Masuk Sidik

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan korban terhadap oknum pejabat Lapas Gunung Sugih kini telah masuk tahap penyidikan Polda Lampung.
Krisna Jeri - Selasa, 29 Sep 2026 - 17:35 WIB
Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan seorang perempuan berinisial TF terhadap oknum pejabat Lapas Gunung Sugih kini memasuki tahap penyidikan di Polda Lampung.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan seorang perempuan berinisial TF terhadap oknum pejabat Lapas Gunung Sugih kini memasuki tahap penyidikan di Polda Lampung. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG — Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan seorang perempuan berinisial TF (25) dan diduga melibatkan oknum pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih, Lampung Tengah, kini memasuki tahap penyidikan.

Kepastian perkara naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan tersebut disampaikan tim kuasa hukum korban dari MY Law Office setelah mendatangi Markas Polda Lampung pada Senin 28 September 2026.

Perkara tersebut ditangani penyidik Subdit Renakta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Lampung.

“Alhamdulillah pada hari ini kami telah mendengar secara langsung serta dipaparkan hasil dari gelar perkara yang sebelumnya telah dilakukan pada hari Selasa yang lalu. Kasus telah naik pada proses penyidikan atau tahap sidik,” ujar perwakilan tim kuasa hukum korban, Muhammad Yunandar, S.H., M.H., di Polda Lampung, Senin.

Advertisements

Yunandar datang ke Polda Lampung bersama anggota tim hukum lainnya, yakni Imam Suhaimi, S.H., M.H., Fajar Gustiawan, S.H., dan Yusril Pratama, S.H.

Laporan polisi dengan nomor STTLP/B/458/VI/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG dilayangkan korban berinisial TF pada 20 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, peristiwa yang dilaporkan bermula pada 28 Agustus 2025 di sebuah hotel di kawasan Way Halim, Bandar Lampung.

Kuasa hukum menyebut terlapor yang merupakan oknum pejabat Lapas Gunung Sugih bertemu dengan korban dan diduga memaksa korban mengonsumsi minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran.


Advertisements

Menurut Yunandar, korban sempat menolak, tetapi akhirnya meminum minuman tersebut setelah mendapat desakan dari terlapor.

“Ini adalah suatu kerentanan. Walaupun sudah dewasa, tidak dibenarkan melakukan hubungan seksual terlebih dengan seseorang yang bukan pasangan resminya,” tegas Yunandar.

Kuasa hukum kemudian menyampaikan bahwa dalam kondisi tidak sadar, korban diduga mengalami hubungan seksual secara paksa.

Setelah kejadian tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, terlapor disebut sempat membuntuti korban, memberikan hadiah, serta menjalin hubungan asmara tanpa mengungkapkan status perkawinannya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements