PESISIR BARAT – Judi online (judol) tak hanya berpotensi menggerus kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga dapat membawa konsekuensi terhadap kepesertaan dalam program bantuan sosial pemerintah.
Di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), sebanyak 319 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dicoret dari kepesertaan setelah terindikasi terhubung dengan aktivitas judi online.
Pencoretan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan sosial yang dilakukan setelah adanya instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Namun, data KPM yang terindikasi judol tidak serta-merta langsung menjadi dasar pencoretan. Data tersebut terlebih dahulu ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan validasi di lapangan oleh tim pendamping PKH untuk memastikan status serta kondisi penerima bantuan.
Ketua Tim (Katim) PKH Pesbar Agus Riyanto, S.Kom., mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah data penerima bansos dilakukan pemadanan. Data itu kemudian diperiksa kembali oleh pendamping PKH di wilayah masing-masing.
Hasil verifikasi dan validasi tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam penyesuaian status kepesertaan KPM.
“Sebanyak 319 KPM bansos PKH di Pesbar terindikasi judi online. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi di lapangan oleh tim pendamping PKH, KPM tersebut secara otomatis dicoret dari kepesertaan bansos PKH,” kata Agus, Selasa, 25 Agustus 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Pemutakhiran data penerima bansos dilakukan secara berkala karena kondisi dan status penerima dapat berubah. Salah satu temuan yang kini menjadi perhatian adalah keterkaitan penerima bantuan dengan aktivitas judi online.
Agus menegaskan, proses tersebut tidak dilakukan hanya berdasarkan dugaan. Data yang terindikasi terlebih dahulu ditindaklanjuti melalui verifikasi dan validasi oleh tim pendamping PKH di lapangan.
Langkah tersebut diperlukan agar data yang digunakan pemerintah dalam menentukan status kepesertaan benar-benar sesuai dengan hasil pengecekan.
“Verifikasi dan validasi di lapangan ini memang merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Jadi, data yang ada dilakukan pengecekan kembali untuk memastikan kondisi dan status KPM,” jelasnya.