BANDAR LAMPUNG – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Lampung menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis, 27 Agustus 2026.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum menuntaskan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan perkara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.
LSMB Lampung meminta penanganan perkara tidak hanya berhenti pada dugaan tindak pidana korupsi.
Massa juga mendesak aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain apabila ditemukan fakta, alat bukti, maupun unsur yang memenuhi ketentuan hukum.
Dalam orasinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Lampung.
Mereka juga meminta Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kepolisian Republik Indonesia melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan TPPU yang menjadi sorotan dalam perkara SPAM Kabupaten Pesawaran.
Massa turut mendesak Kejati Lampung memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan dugaan TPPU yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Dalam tuntutannya, massa menyinggung sejumlah barang yang disebut telah diamankan atau disita dalam proses penanganan perkara SPAM Kabupaten Pesawaran.
Barang-barang yang disoroti dalam tuntutan aksi tersebut antara lain tas bermerek, sertifikat hak milik, rumah mewah hingga kendaraan bermotor yang dikaitkan massa dengan pihak-pihak tertentu.
Selain itu, massa meminta aparat penegak hukum mencermati fakta dan keterangan sejumlah saksi yang muncul dalam proses persidangan perkara tersebut.
Mereka berharap seluruh informasi yang diperoleh dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator LSMB Provinsi Lampung, Rustam Effendi, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan aliran maupun penyamaran aset apabila ditemukan unsur tindak pidana pencucian uang.