PESISIR BARAT – Pelaksanaan pemilihan peratin (Pilratin) serentak di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) pada 29 Oktober 2026 menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Penguatan sistem pengawasan dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan berlangsung transparan, adil, profesional, sekaligus memberikan jaminan terhadap hak politik masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar Abd Kodrat S, S.H., M.H., mengatakan Pilratin memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pemilu atau pemilihan kepala daerah. Kontestasi berlangsung sangat dekat dengan kehidupan sosial masyarakat, sehingga hubungan kekerabatan, pertemanan, hingga kedekatan emosional antara calon dan pemilih dapat membuat dinamika politik di tingkat pekon menjadi lebih sensitif.
“Pemilihan peratin merupakan arena demokrasi yang paling riil di tengah masyarakat. Karena hubungan sosial dan kekerabatan sangat dekat, kontestasinya juga menjadi sangat sensitif. Karena itu, pengawasan yang kuat diperlukan untuk menjaga proses tetap adil, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Menurutnya, Pilratin serentak 29 Oktober mendatang harus menjadi momentum untuk memastikan setiap tahapan pemilihan memiliki kepastian aturan serta mekanisme pengawasan yang jelas.
Kualitas proses sejak tahapan persiapan, pencalonan, kampanye, pemungutan suara hingga penetapan hasil, kata dia, akan berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan.
Dalam tata kelola pemilihan, setidaknya terdapat tiga aspek yang harus berjalan beriringan, yakni regulasi yang jelas, pelaksanaan teknis yang profesional, serta pengawasan dan penegakan aturan.
“Ketiganya menjadi fondasi agar setiap proses dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan persoalan setelah pemungutan suara,” ujarnya.
Dia menjelaskan, selama ini pengawasan Pilratin berada dalam lingkup pemerintah daerah melalui kepanitiaan yang dibentuk secara administratif. Mekanisme tersebut memiliki kelebihan dari sisi teknis penyelenggaraan.
Namun, aspek independensi pengawasan tetap perlu mendapat perhatian, terutama apabila muncul dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kepentingan calon atau pihak tertentu.
“Yang perlu dipertimbangkan bukan sekadar memperluas kewenangan Bawaslu, tetapi bagaimana membangun sistem pengawasan yang mampu memberikan jaminan terhadap integritas proses pemilihan,” jelasnya.
Bawaslu, lanjut dia, memiliki pengalaman dalam mengawasi pemilu dan pemilihan kepala daerah. Pengalaman tersebut mencakup pembangunan mekanisme pelaporan, pengawasan setiap tahapan, hingga penanganan dugaan pelanggaran.
Menurutnya, pengalaman itu dapat menjadi salah satu referensi dalam memperkuat tata kelola pengawasan Pilratin.