BANDAR LAMPUNG — Seorang pria berinisial MRP (21), warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, diamankan aparat kepolisian setelah terbukti membuat laporan palsu kasus begal di Polresta Bandar Lampung. Untuk meyakinkan petugas, pelaku bahkan mengaku sebagai anggota aktif TNI Angkatan Laut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Mei 2026. Saat itu, MRP mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan melaporkan dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kawasan PJR Panjang, Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung.
Dalam laporannya, pelaku mengaku dihentikan oleh tiga orang tak dikenal yang disebut membawa senjata tajam dan senjata api.
Ia juga menyampaikan bahwa sepeda motor miliknya dirampas setelah mendapat ancaman dari para pelaku.
Laporan tersebut sempat ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan pengecekan lokasi kejadian serta mendalami keterangan yang disampaikan pelapor.
Namun, dalam proses pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak TNI Angkatan Laut untuk memastikan status MRP yang mengaku sebagai prajurit aktif.
Dari hasil penelusuran, pelaku dipastikan bukan anggota TNI AL, melainkan hanya tercatat sebagai anggota Komponen Cadangan (Komcad).
Kebohongan MRP akhirnya terbongkar setelah polisi menemukan fakta bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang justru dijual sendiri oleh pelaku kepada rekannya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Gigih Andri Putranto, memastikan laporan dugaan pembegalan tersebut tidak pernah terjadi.
“Benar, yang bersangkutan membuat laporan palsu terkait dugaan pencurian dengan kekerasan. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata kejadian itu tidak pernah ada,” ujar Gigih, Minggu, 17 Mei 2026.
Ia menjelaskan, sepeda motor tersebut masih berstatus kredit dengan masa cicilan baru berjalan sekitar satu bulan. Kendaraan itu dijual pelaku seharga Rp6,5 juta karena alasan ekonomi.